by

WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Tito Pastikan Ada Pelanggaran Keimigrasian

Pontianak, Media Kalbar

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II non TPI Ketapang tingkatkan Pengawasan orang Asing, Usai ditangkapnya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan aktivitas ilegal di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dimana YH yang merupakan Wna asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia dengan Visa Ijin Tinggal Terbatas, dengan Penjamin PT.SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Visa yang dikantongi masih berlaku hingga akhir tahun 2024.

Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang menjadi perhatian serius Mochamad Akbar Adhinugroho, Kepala Kantor Imigrasi Ketapang.

Peran Kepala Imigrasi Ketapang sangat krusial,” memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal,” ujar M Akbar Dikantornya, Jumat (07/06)

Sementara Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto disela usai sholat jumat (07/06), Mengatakan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka YH,Visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan berupa penambangan Emas ilegal, Untuk itu memerintahkan jajaran keimigrasian di lingkungan kanwil kemenkumham kalbar meningkatkan pengawasan, ” Saya minta teman Inteldakim dilapangan lebih ditingkatkan lagi pengawasannya,” ujar M Tito Andrianto.

Seperti diketahui Informasi awal, Tim Gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri sedang berusaha menangani masalah penambangan ilegal. Hal ini mungkin melibatkan beberapa pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan otoritas terkait lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kanwil kumham kalbar mengatakan, Sudah ada timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kalimantan Barat, Khususnya di Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang .”Kita Tingkatkan Kembali Timpora, agar sinergitas dengan stakeholder lain terjalin dengan mesra,” tambah kakanwil kalbar.

untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Timpora biasanya terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi lain yang relevan.

Berikut beberapa poin penting terkait pembentukan Timpora:

1. Tujuan Pembentukan
-Pengawasan, Memantau keberadaan dan aktivitas WNA untuk memastikan mereka mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
– Koordinasi,Meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menangani masalah yang berkaitan dengan WNA, termasuk isu keamanan, ketertiban, dan pelanggaran hukum.

2. Fungsi dan Tugas
– Pencegahan, Mencegah masuknya WNA yang tidak memenuhi syarat atau terlibat dalam kegiatan ilegal.
– Penindakan, Menindak WNA yang melanggar peraturan keimigrasian dan hukum lainnya.
– Koordinasi Informas, Berbagi informasi dan data mengenai WNA antara instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut.

3.Implementasi
– Rapat dan Pertemuan, Mengadakan rapat rutin untuk mengevaluasi kegiatan pengawasan dan membahas langkah-langkah yang perlu diambil.
-Operasi Gabungan,Melakukan operasi gabungan di lapangan untuk memeriksa dokumen dan aktivitas WNA, terutama di daerah rawan seperti lokasi penambangan, kawasan wisata, dan perbatasan.

4. Contoh Kasus
– Penambangan Emas Ilegal: Sebagai contoh, pembentukan Timpora sangat relevan dalam kasus penambangan emas ilegal oleh WNA Tiongkok di Ketapang. Melalui Timpora, koordinasi antara berbagai instansi bisa lebih efektif dalam mengidentifikasi, mengawasi, dan menindak kegiatan ilegal tersebut.

“Pembentukan Timpora di Kalimantan Barat adalah bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan bahwa keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi daerah dan tidak menimbulkan masalah hukum atau sosial,” Tutupnya. (*/AMAD)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed