Sambas, Media Kalbar – Sebanyak 12 pasangan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menerima akta perkawinan dalam peluncuran SIKAWAN DAYAK. Salah satu penerima, Yuliana, mengajak warga yang belum memiliki dokumen tersebut agar segera mengurusnya.
Yuliana bersama pasangannya, Amer Siahaan, berasal dari Sajingan. Ia mengaku sebelumnya belum memiliki akta perkawinan.
Menurut Yuliana, proses pengurusan yang dilaluinya mudah dan tidak dipersulit.
“Yang belum mendapatkan ini segera saja diurus, jangan takut. Ini tidak dipersulit. Sangat mudah prosedurnya,” kata Yuliana, Selasa (6/10/2026).
Ia juga berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang membantu pengurusan dokumen tersebut.
“Terima kasih banyak, sudah membantu kita,” ujarnya.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam rangka peluncuran Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak (SIKAWAN DAYAK) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kegiatan itu menjadi bagian dari penyerahan dokumen kependudukan secara serentak se-Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, Hj. Wahidah, S.E., M.Si., memastikan ada 12 akta perkawinan yang telah selesai untuk 12 pasangan.
Wahidah menyatakan dukungannya terhadap program tersebut karena membantu warga yang belum memiliki akta perkawinan.
“Kami sangat mendukung inovasi ini, sehingga penduduk yang tidak memiliki akta perkawinan menjadi memiliki akta perkawinan,” kata Wahidah.
Menurutnya, kelengkapan dokumen perkawinan penting bagi perlindungan hukum keluarga. Ia juga menyoroti kaitannya dengan pengurusan dokumen anak, termasuk pencantuman nama ayah dan ibu dalam akta kelahiran.
Wahidah mengimbau warga Sambas, khususnya non-Muslim yang belum memiliki akta perkawinan, segera melengkapi persyaratan pengurusannya.
Ia mengatakan tidak ada target jumlah tertentu dalam kegiatan tersebut. Namun, ia berharap instansi terkait, kecamatan, tokoh adat, dan tokoh agama ikut mendorong pencatatan perkawinan serta sosialisasi pentingnya dokumen tersebut.
“Mudah-mudahan penduduk Kabupaten Sambas yang non-Muslim memiliki akta perkawinan dengan disosialisasikannya pentingnya dokumen akta perkawinan,” ujarnya.(Rai)











Comment