PUTUSSIBAU, MEDIA KALBAR
Polres Kabupaten Kapuas Hulu berhasil mengungkapkan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Beringin Kecamatan Bunut beberapa bulan lalu.
14 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara .
Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat AKBP Roberto Aprianto Uda didampingi Wakpolres Kompol Muslimin, Kasat Intel Iptu Iman Kurniawan, Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing dan Kasi Humas AKP Dony Polres Kapuas Hulu menggelar konfrensi pers pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu sehingga menyebabkan tewasnya Hairi.
Konfrensi pers dilaksanakan di Mapolres Kabupaten Kapuas Hulu .Rabu ( 30/4/2025 )
Kapolres AKBP Roberto menyampaikan telah melakukan penetapan Tersangka terhadap kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 09.30 WIB di Ds. Nanga Suruk Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu dengan korban atas nama Sdr. HR.
Sebelum dilakukan penetapan Tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap Barang Bukti, melakukan Gelar Perkara, dan melakukan pemeriksaan Ahli digital Forensik terhadap Video-video yang didapat, yang berkaitan dengan peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan tersebut, hingga diperoleh Alat Bukti yang cukup berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dijelaskan Kapolres AKBP Roberto , Jumlah Tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak 14 (empat belas) orang Tersangka dewasa yaitu Sdr. WSN, Sdr. ABY, Sdr. MS, Sdr. GSD, Sdr. RSL, Sdr. KLP, Sdr. HR, Sdr. HJR, Sdr. DD, Sdr. SBR, Sdr. HLD, Sdr. IRF, Sdr. FBR, Sdr. SPD, dan 1 (satu) orang Anak yang berhadapan dengan hukum/pelaku anak (nama dan inisial tidak dipublikasikan), ungkapnya
Terhadap kasus tersebut, telah dilakukan Rekontruksi di Polres Kapuas Hulu, dengan memperagakan 15 (lima belas) adegan, dimana para pelaku Pengeroyokan atau Penganiayaan, diperankan langsung oleh para Tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan korban diperankan oleh Sdr. FAJAR ZULKARNAIN, S.H. (ASN pada Polres Kapuas Hulu).
Kegiatan Rekontruksi tersebut didampingi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU RINTO SIHOMBING, S.Sos.,S.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Sdr. ADAM PUTRA YANSA, S.H.,M.H., serta Penasehat Hukum dari para Tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum atas nama Sdr. BANJIER L.H., S.H. dan Sdr. FIAN WELY, S.H.
Selama kegiatan, para Tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum bersikap kooperatif dan membenarkan seluruh adegan yang diperagakan, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Adapaun alasan para Tersangka dan Anak yang berhadapan dengan hukum melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap Sdr. HR, karena sebelumnya Sdr. HR diyakini oleh para Tersangka dan Anak yang berhadapan dengan hukum telah melakukan pembunuhan terhadap Sdr. JAMALUDIN yang merupakan warga Ds. Beringin Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu, yang diketahui pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 06.00 WIB di Ds. Beringin Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu, sehari sebelum Sdr. HR ditemukan dan kemudian dilakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan oleh para Tersangka dan Anak yang berhadapan dengan Hukum.
Hal tersebut juga sesuai dengan fakta Penyelidikan dan Penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Polres Kapuas Hulu, yang didapat dari kegiatan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, persesuaian Barang Bukti yang ditemukan, hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bunut Hulu, serta gelar perkara penetapan Tersangka, telah menetapkan Sdr. HR sebagai Tersangka Pembunuhan terhadap Sdr. JAMALUDIN. Dikarenakan Sdr. HR yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Sdr. JAMALUDIN telah meninggal dunia, maka Penyidik dari Polres Kapuas Hulu telah menghentikan perkara tersebut.
Akibat pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para Tersangka dan Anak yang berhadapan dengan hukum, Sdr. HR dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, setelah sebelumnya menjalani perawatan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.12 WIB.
Dalam menangani kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut hingga selesai, dan akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya Tersangka baru pada kasus tersebut,
Terhadap 14 (empat belas) orang Tersangka, telah dilakukan Penahanan dan ditahan di Ruang Tahan Polres Kapuas Hulu, sedangkan untuk pelaku 1 (satu) orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap anak tetap berjalan dan sedang dilakukan Penelitian Masyarakat dari pihak Bapas Sintang.
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara :
Hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 09.30 Wib di Ds. Nanga Suruk Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas Hulu.
Pelapor : Sdr. RND (selaku abang kandung korban)
Korban : Nama: HR, Usia: 27 Thn, agama: Islam, alamat: Kab. Sintang.
5. Tersangka :
Sdr. WSN, Sdr. ABY, Sdr. MS, Sdr. GSD, Sdr. RSL, Sdr. KLP, Sdr. HR, Sdr. HJR, Sdr. DD, Sdr. SBR, Sdr. HLD, Sdr. IRF, Sdr. FBR, Sdr. SPD, dan 1 (satu) orang Anak yang berhadapan dengan hukum/pelaku anak (nama dan inisial tidak dipublikasikan)
Adapun Barang Bukti :
1 (satu) buah perahu
Pasal yang dipersangkakan
Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun
Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP
Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP
“Penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
Pasal 1 angka 14 KUHAP
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
“bunyi putusan tersebut yang pada intinya terkait bukti yang cukup untuk penetapan tersangka minimal 2 (dua) alat bukti ditambah dengan pemeriksaan calon Tersangka, ucap AKBP Roberto ( Icg )
Comment