Pontianak, Media Kalbar
Guna memberikan rasa aman kepada Masyarakat dalam suasana Pasca Pemilu tahun 2024, Satgas OMB Kapuas Polda Kalbar memberangkatkan sebanyak 2 SST pasukan yang terdiri dari 1 SST Satrimob dan 1 SST Dalmas Dit Samapta Polda Kalbar ke Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya melalui jalur air pada hari Senin(26/2/2024).
Kepada awak media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, S.IK.,M.M., menjelaskan bahwa pengiriman 2 SST pasukan gabungan Brimob dan Samapta tersebut sebagai antisipasi adanya gangguan kamtibmas saat sidang pleno di PPK Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
“Ya, memang benar bahwa polda Kalbar telah memberangkatkan 2 SST pasukan gabungan ke Kecamatan Kubu Kabupaten Kuburaya untuk mengamankan sidang Pleno di PPK Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya”, kata Kabidhumas Polda Kalbar.
Terpantau dilapangan bahwa 2 SST pasukan gabungan Sat Brimob dan Ditsamapta Polda Kalbar yang dikirim tersebut dipimpin oleh Komandan Subden Wanteror Satbrimobda Polda Kalbar Akp Agus Suprapto dan Komandan Peleton 3 Kompi 2 Dit Sabhara Polda Kalbar IPDA Amrullah Abidin, telah tiba di Pelabuhan Rasau Jaya sekitar pukul 09.00 wib, selanjutnya akan melaksanakan tugas Pengamanan terhadap kegiatan rapat Pleno Terbuka dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di Sekretariat PPK di Gedung Serbaguna, Jl.Suprapto, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
“Pengamanan yang dilakukan oleh Satgas OMB Kapuas Polda Kalbar ini dilakukan dengan pola terbuka, sehingga Masyarakat merasa tenang oleh kehadiran Personel Polri berseragam Lengkap pada kegiatan Rapat Pleno tersebut”, kata Kombes Raden Petit.
Ia mengharapkan dengan hadirnya pasukan di PPK kecamatan Kubu dapat membantu mengamankan jalannya kegiatan rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 berjalan lancar, aman dan kondusif.
“Saya juga menghimbau agar seluruh masyarakat khususnya yang memantau kegiatan pleno di PPK untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, apabila ada yang merasa kurang puas dengan hasil pleno, maka silahkan disalurkan melalui mekanisme atau sistem yang telah disiapkan berdasarkan undang-undang, yang mengatur tentang sengketa pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan aman dan damai”, pungkas Kombes Raden Petit. (*/Amad)
Comment