Banjarmasin, Media Kalbar
Belum ditahannya dua tersangka dalam perkara dugaan penggelapan perhiasan emas seberat 5 kilogram di Polresta Banjarmasin dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp6,5 miliar, memicu pertanyaan dari pihak keluarga pelapor.
Keluarga meminta Polresta Banjarmasin memberikan penjelasan resmi, khususnya terkait dasar pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Anisa dan Ahmad Laduni. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.
Perkara ini berawal dari dugaan penitipan perhiasan emas milik almarhumah Hj. Barsihan kepada Anisa sebagai menantu. Menurut laporan polisi, penyerahan emas tersebut terjadi pada 2020 dan disaksikan sejumlah orang. Emas disebut disimpan di dalam brankas toko emas Hikmah, Pasar Sentral Antasari, Banjarmasin.
Persoalan mencuat setelah Hj. Barsihan meninggal dunia. Keluarga yang mengaku sebagai ahli waris berupaya menanyakan keberadaan emas tersebut. Dalam laporan, Anisa disebut awalnya menyatakan tidak ada emas yang dititipkan kepadanya.
Upaya penyelesaian dilakukan melalui somasi pada 21 November 2025 yang dibalas pada 25 November 2025. Karena belum selesai, keluarga menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) pada 28 November 2025.
Laporan polisi secara resmi baru diajukan ke Polresta Banjarmasin pada 22 Mei 2026, dengan nilai kerugian yang diklaim pihak keluarga mencapai Rp6,5 miliar.
Penyidikan berlanjut setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 30 Juli 2026. Melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara, Anisa dan Ahmad Laduni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026. Keduanya disangkakan dugaan penggelapan dengan sangkaan subsider penggelapan dalam keluarga.
Perwakilan keluarga pelapor, Muhammad Zaki, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kami mempertanyakan mengapa para tersangka belum ditahan. Berdasarkan informasi yang kami terima, pendapat ahli pidana dinilai menguatkan dasar penetapan tersangka dan memuat pertimbangan terkait kemungkinan penahanan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, khususnya menelusuri aliran dana hasil dugaan penggelapan,” ujar Zaki, Senin (19/10/2026).
Menurut Zaki, ahli hukum pidana yang dimintai keterangan sebanyak tiga kali menyatakan penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan secara sah meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan pengecualian yang berlaku. Hal ini antara lain berkaitan dengan perkara penipuan, penggelapan, serta pengeroyokan atau penganiayaan sesuai pasal yang disangkakan.
Penahanan juga dinilai perlu untuk kepentingan pengembangan penyidikan, khususnya guna menelusuri aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam surat yang diterima pelapor, terdapat nama lain yang masih berstatus terperiksa, yakni Syamsul Arifin.
“Kalau memang ada pertimbangan hukum yang menyatakan penahanan dapat dilakukan, kami ingin mengetahui apa alasan penyidik tidak melaksanakannya, sedangkan kasus ini sudah terang benderang,” tegas Zaki.
Zaki menegaskan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun mereka menginginkan transparansi agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi.
“Wajar saja kalau kami curiga. Karena itu, kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai dasar pertimbangan penyidik,” cetusnya.
Zaki juga menyampaikan karena belum ada kepastian penahanan dan dugaan adanya permufakatan oknum, keluarga korban mengaku berencana mengadukan perkara ini ke DPR RI Komisi III demi keadilan dan Polri Presisi.
“Bukti kami lebih daripada cukup. Kalau di daerah tidak ada kejelasan, kami akan bawa ke Komisi III DPR RI. Kami ingin DPR RI mengawasi kinerja penyidik, karena ini menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Zaki.
Rencana pengaduan itu, menurut Zaki, bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal agar perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Zaki juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan pengacara keluarga, pada 29 Juni 2026 pihak terlapor disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik saat proses mediasi berlangsung. Pengakuan itu, menurutnya, terekam dalam bentuk video dan disimpan dalam flash disk sebagai barang bukti.
Menurut dia, proses itu disaksikan pengacara dari pihak pelapor. Keluarga menilai informasi tersebut perlu diperhatikan dalam penanganan perkara. Meski begitu, penilaian terhadap alat bukti dan keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Keluarga mengaku telah melaporkan perkembangan ini kepada Kapolda Kalimantan Selatan melalui surat tertanggal 10 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Dalam surat itu, keluarga meminta Kapolda melakukan pengawasan terhadap penyidikan yang ditangani Polresta Banjarmasin, termasuk mengevaluasi belum ditahannya dua tersangka.
Mereka juga meminta arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dan Kapolresta Banjarmasin agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila penahanan tidak dilakukan, keluarga meminta penyidik menyampaikan alasan hukum secara tertulis.
Selain itu, Zaki mengaku pihaknya juga telah melaporkan penyidik utama Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Riche Fahruddin, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel.
Dalam laporan tersebut, keluarga menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang dan persentase oleh penyidik tersebut. Dugaan tersebut masih berupa klaim sepihak dari pihak keluarga dan belum terbukti secara hukum. Bukti-bukti yang diklaim, termasuk rekaman suara, menurut Zaki telah disampaikan kepada penyidik Propam Polda Kalsel untuk diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polresta Banjarmasin, termasuk dari Kanit Harda Iptu Riche Fahruddin, mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Anisa dan Ahmad Laduni.
Pihak keluarga berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (H. Masliansyah/MK)











Comment