Sambas, Media Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Sambas H. Satono di Halaman Kantor Bupati Sambas, Selasa (30/12/2025).
Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam menuntaskan status tenaga kontrak atau honorer di lingkungan pemerintahan daerah.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga ASN maupun honorer yang selama ini mengabdi,” kata Bupati Sambas H. Satono dalam sambutannya.
Satono menegaskan, proses pengangkatan tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Ia berharap, dengan diterimanya SK pengangkatan ini, para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
“Kami berharap para PPPK yang baru menerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas sebagai bagian dari aparatur pemerintah,” ujarnya.
Penyerahan SK ini menjadi salah satu momentum penting bagi ribuan tenaga kerja di Sambas yang selama bertahun-tahun berstatus kontrak, sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam penataan dan kepastian status kepegawaian.(Rai)











Comment