Jakarta, Media Kalbar
Hasil OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (26/6), 5 orang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya Kepala Dinas PUPR Sumut. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalan.
Selain Kadis PUPR, TOP, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya yaitu RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, KIR Direktur PT DNG, RAY Direktur PT RHL, HEL Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Sumut, semuanya diduga terlibat dalam praktik suap menyangkut proyek jalan strategis yang berada di bawah kendali Dinas PUPR dan PJN Wilayah I.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/6).
Selain menetapkan dan menahan tersangka, KPK juga menunjukkan beberapa bukti sementara hasil OTT.
Menurut Asep Guntur Rahayu bahwa ini terungkap awalnya berdasarkan informasi warga. Hal ini juga agar proyek jalan tersebut lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Hingga saat ini KPK masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,
Jangan sampai terjadi di Kalbar
OTT KPK terkait proyek pengadaan infrastruktur jalan bukan hal yang baru, dan sering terjadi. Hal ini juga warning bagi Pemerintah Provinsi Kalbar, termasuk BPJN, mengingat banyak proyek infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya yang berasal dari APBN dan APBD.
Seperti yang dilaporkan LI BAPAN Kalbar ke KPK terkait Jalan di Mempawah baru-baru ini. Namun sepertinya KPK masih enggan menyentuh, termasuk yang sedang di tangani KPK sebelumnya stagnan. (*/Amad)











Comment