Landak, Media Kalbar
Terkait pemberitaan di Media Kalbar tertanggal 14 Agustus 2022 lalu dengan judul Konflik Lahan PT.Nusantara Sarana Alam (NSA) dengan LSKM berujung pada pemutusan jalan dan beberapa pemberitaan di Media lainnya terkait konlik PT.NSA dengan LSKM ,dengan ini Management PT.NSA mengklarifikasi dan memberikan penegasan.
Menurut GM Sampoerna Agro Landak Area, Daniel P. Hutasoit mengatakan ada 7 poin yang perlu disampaikan.
1. Bahwa perusahaan PT. NSA bekerja sesuai dengan penetapan izin lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.
2. Sebelum melakukan pembebasan lahan, PT. NSA telah mengadakan kegiatan sosialisasi baik di tingkat dusun,tingkat desa dan Kecamatan.
3. Pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. NSA adalah secara langsung kepada pemilik lahan yang sah melalui verifikasi lapangan dengan melibatkan Satlak/Perangkat Desa serta sempadan tanah dan memvalidasi dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pemilik lahan atas lahan yang dibebaskan ke Perusahaan.
4. Setelah pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang jelas dan berkekuatan hukum kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengelolaan lahan dan perawatan tanaman sampai saat ini.
5.Terkait statement yang diberitakan di beberapa media di atas perihal Berita Acara Pelaksanaan Mediasi yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tertanggal 28 April 2022 perlu kami luruskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Landak hanya menyampaikan bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut tidak pernah diterbitkan HGU atas nama PT. NSA maupun Koperasi Bakomo Diri Maju namun tidak ada menyatakan bahwa lahan/tanah tersebut milik LSKM.
6. Pada point 5 Berita Acara Pelaksanaan Mediasi tersebut tercantum “Bahwa mengingat sudah beberapa kali dilaksanakan mediasi penyelesaian masalah tanah tersebut baik antara para pihak di Kepolisian, di Dinas Perkebunan, di Pengurus Dewan Adat Dayak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak namun tidak pernah ada kesepakatan penyelesaian.
” Maka pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyarankan kepada para pihak untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut melalui jalur hukum dan seterusnya nya..”
7.Bahwa untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sama sebaiknya LSKM menempuh jalur hukum di Pengadilan dengan merujuk kepada berita acara pelaksanaan mediasi tersebut di atas. (*/amad)
Comment