by

Konflik Lahan PT. NSA Dengan LSKM Berujung Pada Pemutusan Jalan

Landak, Media Kalbar

Konflik lahan antara PT Nusantara Sarana Alam (PT NSA) dan Lembaga Swadaya Kalimantan Membangun (LSKM) wilayah Banyuke Hulu, (Sinto-Samoko), Kabupaten Landak sejak awal pembukaan lahan hingga tanah sengketa ditanam Sawit konflik masih terjadi.

Karyawan Perusahaan PT NSA Sabtu, (13/10/2022), Hermanus Are, Jabatan Karyani Buah, menyebut panen hari ini dari target ditentukan perusahaan 100 Kg per satu pekerja batal dilakukan. Karena jalan di lahan claim milik LSKM diputus pekerja, maksudnya supaya perusahaan tidak bisa melewati wilayah tanah LSKM.

“Kami ini hanya pekerja. Tidak ada kepentingan lain. Urusan kerja kami diarahkan perusahaan. Konflik lahan urusan perusahaan. Hari ini kami panen di devisi dua, pekerja kami pulang saja, karena tidak bisa angkut buah. Jalan diputus. Saya nanti hanya buat berita acara, disampaikan dengan pimpinan,” pungkas Hermanus Are.

Polemik seteru lahan ini sudah lama. Sebelum konflik meluas, menurut kisah anggota petani binaan LSKM, mereka sudah buat patok batas wilayah, antara PT NSA dan LSKM. Dengan cara disetiap sudut area wilayah LSKM dipasang cor beton. Namun, ada warga lain diutus bawa martil untuk menghancurkan batas tersebut.

“Yang pergi itu bawa mandau. Lima buah motor. Masing – masing boncengan. Jumlah mereka ada 10. Kami tidak takut. Kami kejar, Akirnya mereka pergi begitu saja. Setelah mereka hancurkan batas patok itu. Hari berikutnya kami lihat tempat kami buat adat seperti ada tempayan, piring, dan mangkuk hancur diratakan orang suruhan perusahaan,” kisah Ibu Seen, yang ikut kerja dilokasi, Sabtu (13/8/2022) pukul 12:30.

Menurut keterangan Ketua LSKM, Marselinus Utan, jumlah lahan diserobot PT NSA berjumlah 104.51 hektar di tiga titik. Pihak NSA awalnya mengklaim lahan ini masuk kawasan Hak Guna Usaha NSA. Setelah LSKM berkirim surat dikementrian agraria dan tata ruang republik Indonesia, Badan Petanahan Nasional Kabupaten Landak buat agenda mediasi dan menyatakan tanah ini murni milik LSKM. Isi suratnya seperti ini:

“Pihak Kementerian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak menerbitkan alas hak (HGU dan Hak lainnya) kepada pihak PT NSA dan Koperasi Bakomo Diri Maju dan pihak mana pun diatas tanah/lahan milik LSKM tampa persetujuan dan seijin dari pihak LSKM” bunyu surat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Saumurdin,S.H. Wrt. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed