by

956 Paspor Sudah Diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Dalam Tahun 2021

Sanggau, Media kalbar

Sepanjang tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah menerbitkan 956 paspor biasa bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

373 pemohon berasal dari Kabupaten Sintang, 246 pemohon dari Kabupaten Sanggau, 165 pemohon dari Kabupaten Sekadau, 35 dari Landak, 25 dari Pontianak, 9 dari Medan, 5 Labuhan Batu Utara, 5 dari Kubu Raya dan 4 dari Kota Singkawang Kalimantan Barat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Candra Wahyu Hidayat saat menyampaikan capaian kinerja 2021, Sabtu (7/1).

Dikatakan Candra, ada beberapa bidang capaian kinerja Kantor Imigrasi Sanggau yaitu bidang Pelayanan, Pengawasan dan Penindakan serta Fasilitatif Keimigrasian.

Candra melanjutkan, pelayanan penerbitan Paspor Biasa dilaksanakan melaui berbagai pelayanan yaitu Pelayanan di Kantor Imigrasi, Pelayanan Eazy Passport, Pelayanan Mall Pelayanan Publik serta Pelayanan Paspor Simpatik.

Pelayanan terbanyak dilakukan melaui Layanan Eazy Passport sebanyak 349 pemohon,” ungkapnya.

Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tengah menunggu terbangunnya PLBN Sei Kelik Ketungau Hulu Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu dari 11 PLBN yang masuk dalam Inpres nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan,” imbuhnya.

Ke depan selama tahun anggaran 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus berusaha meningkatkan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat melalui berbagai pelayanan,pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian serta menyelenggarakan manajemen perkantoran dengan sebaik-baiknya sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat meningkat dan Indeks Persepsi Korupsi menurun0,” pungkasnya (TIM-MJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed