by

Ada Apa di Balik MBG? Salah Satu Oknum Danramil di KKR Jadi Sorotan Diduga Intervensi Tugas Jurnalis

Kubu Raya, Media Kalbar

Seorang oknum Komandan Rayon Militer (Danramil) di Kabupaten Kubu Raya diduga melakukan intervensi terhadap tugas jurnalistik saat wartawan meliput menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada bulan Ramadan, beberapa waktu lalu.

‎Peristiwa tersebut terjadi di salah satu sekolah tingkat SD dan SMP di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Saat itu, wartawan tengah menjalankan tugas peliputan terkait menu MBG yang dibagikan kepada para siswa sebagai bagian dari program pemerintah.

‎Namun, usai melakukan peliputan, wartawan menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang oknum Danramil. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan diduga meminta agar hasil liputan tidak langsung dipublikasikan sebelum dilakukan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk pihak TNI dan Polri.

‎Tak hanya itu, wartawan juga disebut diminta untuk melibatkan aparat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas apabila hendak meliput program MBG di wilayah tersebut. Bahkan, peliputan disebut-sebut harus dilengkapi surat resmi dari koordinator wilayah (Korwil) tingkat provinsi maupun kabupaten.

‎Permintaan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan insan pers. Pasalnya, tugas jurnalistik dalam melakukan peliputan dan publikasi berita telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan intervensi terhadap kerja jurnalistik

‎Sejumlah wartawan menilai, apabila benar terdapat keharusan melibatkan aparat atau memperoleh izin tertentu untuk meliput program pemerintah di lingkungan sekolah, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembatasan terhadap kebebasan pers.
‎Mereka menegaskan, prinsip keberimbangan dan konfirmasi tetap menjadi bagian penting dalam setiap produk jurnalistik. Namun demikian, mekanisme tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembatasan atau pengawasan terhadap isi pemberitaan sebelum dipublikasikan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Danramil maupun unsur Forkopimcam setempat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip cover both sides.

‎Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.(Tim/Redaksi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed