by

Akhir Tahun,Satreskoba Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Bengkayang-Mediakalbarnews.com-Akhir tahun 2021, Satreskoba Polres Bengkayang musnahkan barang bukti narkoba 5,05 Gram jenis sabu.

Barang Bukti Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan Kasus oleh Pos Komando Kompi (KOKI) Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Jagoi Babang bekerasama dengan Sat Narkoba Polres Bengkayang, Selasa 21 Desember 2021 lalu.

Pemusnahan barang bukti jenis narkhoba ini dilakukan di halaman depan Satreskoba Polres Bengkayang, Kamis (29/12/2021).

Dan juga sudah dilakukan pengujian positif mengandung zat metamfentamin,kemudian terhadap barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0.10 gram untuk pengujian laboratorium,kemudian 2 gram untuk pembuktian dipersidangan,kemudian 2,95 gram di musnahkan yang akan kami lakukan hari ini”,kata Kasat Narkoba IPTU Maju K. Siregar, SH. MH.

Dari pengungkapan tersebut diamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial U (34) warga Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang dan A (24) warga Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Pemusnahaan Barang Bukti ini dilaksanakan pada, Kamis 30 Desember 2021 di Mapolres Bengkayang.

Sebelum barang bukti ini di musnahkan, barang bukti narkoba ini terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs. Apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu.

IPTU Maju K. Siregar menyebutkan pemusnahan Narkoba ini berdasarkan pasal 91 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Disebutkan juga disana bahwa barang sitaan atau barang bukti yang sudah memperoleh status wajib dimusnahakan paling lama 7 hari setelah memperoleh ketetapan dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama”,Tutup IPTU Maju K. Siregar.

Penulis : Rinto Andreas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed