by

Akhirnya PAM Pun Ditahan Kejati Terkait Kasus Lahan Bank Kalbar

Pontianak, Media  Kalbar

Kejati Kalbar kembali menetapkan satu tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Tersangka baru tersebut PAM, ditetapkan Tersangka pada Senin tanggal 28 Oktober 2024.

Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH., saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar, Senin (28/10).

PAM yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 28 Oktober 2024. Untuk pengembangan selanjutnya tetap dilakukan.

Adapun kronologis perkara ini Bahwa pada Bank milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun kantor Pusat pada tahun 2015 dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750.- (Sembilan puluh Sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi)

Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyaran rupiah) yang saat ini dalam perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, kami telah menetapkan Sdr. P.A.M berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: R-05/O.1/Fd.1/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 (selaku PIHAK KE TIGA yang menerima kuasa dari Penjual);

Sebagai Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

“Dan terhadap Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.” Ungkap Siju.

Terkait sebagai Praperadilan, Siju menghormati proses hukum yang ditempuh.

Sebelumnya pada beberapa waktu lalu Dijelaskan bahwa pada Bank milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun kantor Pusat pada tahun 2015 dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750,- (Sembilan puluh Sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi)

Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyaran rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, kami menetapkan:

1. Sdr. S. (selaku Direktur Utama Tahun 2015);

2. Sdr. S.I. (selaku Direktur Umum Tahun 2015);

3. Sdr. M.F. (selaku Ketua Panitia Pengadaan);

Sebagai Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed