Bengkayang, Media Kalbar – Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang melalui Putusannya Dalam Register perkara Nomor : 33/Pdt.G/2024/PN.Bek pada tanggal 20 Febuari 2025, Menyatakan tidak menerima gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Edi Mustari, seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.
Gugatan ini berawal dari penetapan tersangka terhadap Edi Mustari oleh Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman kelapa sawit milik Lie Cin Fa. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kal-Bar pada September 2024, Edi Mustari diduga merusak sekitar 850 batang sawit berusia dua tahun di Desa Mandor, Kecamatan Capkala.
Lie Cin Fa, yang telah menguasai tanah tersebut sejak 2021 dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) Tahun 2011, melaporkan tindakan pengrusakan itu ke Polda Kalbar melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Hingga saat ini, meskipun telah berstatus tersangka, Edi Mustari belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Majelis Hakim Menyatakan Tidak Menerima Gugatan Penggugat.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa dasar gugatan yang diajukan Edi Mustari mengandung Cacat Formil serta bukti yang tidak kuat. Salah satu bukti utama yang diajukan adalah Surat Pernyataan Tanah tertanggal 16 Juli 2024 dari Sdr. Mudim dan SPT tanggal 16 Juli 2024 dari Sdr. Sirin Banding. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa dokumen tersebut masih belum dibayar lunas dan objek tanah yang disebutkan tidak berada di lokasi sengketa yang dikuasai oleh Lie Cin Fa.
Selain itu, fakta yang mengemuka di persidangan mengindikasikan adanya dugaan penggunaan surat palsu. Saksi Mudim, dalam kesaksiannya di bawah sumpah, menyatakan bahwa Kepala Desa Mandor—yang merupakan istri sah dari penggugat—diduga mempermudah pembuatan dokumen tanpa mempertimbangkan hak-hak kepemilikan yang telah ada sebelumnya.
Kuasa Hukum Lie Cin Fa Desak Penahanan
Atas putusan ini, kuasa hukum Lie Cin Fa menyampaikan harapan agar Polda Kalimantan Barat segera melakukan penahanan terhadap Edi Mustari sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil serta edukasi bagi masyarakat dalam proses jual beli tanah agar tidak terjadi konflik serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota DPRD yang masih aktif, serta menyoroti persoalan administrasi pertanahan dan penegakan hukum di daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Edi Mustari terkait putusan pengadilan tersebut.
Kuasa Hukum Lie Cin Fa, (Sutadi.SH,. Ridwan. SH) sangat Mengapresiasi yang setinggi-Tingginya atas Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Tersebut yang sangat cermat Dalam Memeriksa dan Mengadili Gugatan PMH yang diajukan oleh Edi Mustari Tersebut. (Rai)
Comment