by

Aktivitas Ilegal Pengangkutan CPO di Wajok Hulu: Diduga Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas!

Mempawah, Media Kalbar

Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) secara ilegal di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejak terpantau aktif pada awal Juni 2025, kegiatan ini diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi—namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Hasil investigasi Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW Kalimantan Barat, Edy Ruslan, bersama tim media pada 11 Juni 2025,lalu menemukan sejumlah truk tangki CPO hilir mudik hingga larut malam. Tidak ada papan nama usaha, tidak ada plang izin lingkungan, dan tidak ada pengawasan dari otoritas. Aktivitas berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum.

“Ini kata Edyy Ruslan sudah seperti negara tanpa aturan. Gudang beroperasi yang diduga tanpa izin, truk CPO bebas keluar-masuk. Kalau seperti ini terus, di mana wibawa hukum negara?” tegas Edy Ruslan dalam keterangannya kepada media, Minggu (29/6/2025).

Warga sekitar mulai gerah. Selain debu dan kebisingan, mereka khawatir akan potensi kecelakaan lalu lintas dan dampak lingkungan jangka panjang. “Kami heran, ini sudah mencolok. Tapi kok seperti dibiarkan saja? Ada apa di balik semua ini?” ujar salah seorang warga dengan nada curiga.

Dugaan semakin menguat bahwa gudang CPO tersebut dikelola oleh seseorang berinisial M, yang sudah lama menjalankan operasinya secara tertutup dan diduga mendapat “perlindungan diam-diam” dari oknum tertentu.

Sejumlah aktivis lingkungan pun angkat bicara. “Kalau benar tidak ada izin lingkungan, ini pelanggaran berat! Jangan tunggu viral baru turun. Ini tugas aparat dan pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tegas,” kecam salah satu aktivis dari Koalisi Peduli Lingkungan Kalbar.

Jika terbukti ilegal, aktivitas ini bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan berbagai regulasi, antara lain:

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:Pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan.

Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Sanksi bagi pengangkutan barang tanpa izin angkutan niaga.

Pasal 55 dan 56 KUHP:
Berlaku bagi pihak-pihak yang turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana.

Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, hingga Kepolisian. Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari instansi terkait.

DPW Legatisi Kalbar mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, memeriksa perizinan usaha, lingkungan, dan operasional truk CPO. Jika terbukti melanggar, kegiatan harus dihentikan dan pelaku serta pihak yang membekingi diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia CPO. Kami akan kawal sampai tuntas. Kalau tidak ada tindakan, kami siap turun ke jalan,” tutup Edy Ruslan.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed