SAMBAS, MEDIA KALBAR – Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2026 dengan total mencapai 37.521 ton. Alokasi tersebut mencakup pupuk Urea, NPK, dan pupuk organik yang didistribusikan ke 19 kecamatan.
Berdasarkan dokumen resmi penetapan alokasi pupuk bersubsidi 2026, total distribusi terdiri dari 11.600 ton Urea, 22.000 ton NPK, serta 3.921 ton pupuk organik. Sebaran pupuk ditentukan menurut jenis dan kebutuhan masing-masing kecamatan.
Dari seluruh wilayah, Kecamatan Tebas tercatat sebagai penerima alokasi terbesar. Kecamatan ini memperoleh 1.840 ton Urea, 3.100 ton NPK, dan 280 ton pupuk organik. Alokasi besar juga diterima Kecamatan Jawai dengan 998 ton Urea dan 2.000 ton NPK, namun tanpa pupuk organik.
Distribusi pupuk organik menunjukkan pola yang kontras. Kecamatan Tangaran menerima alokasi tertinggi pupuk organik mencapai 1.154,2 ton, disusul Kecamatan Paloh sebesar 1.108,8 ton. Kedua kecamatan ini menyerap lebih dari separuh total pupuk organik yang dialokasikan di Sambas pada 2026.
Di sisi lain, sejumlah kecamatan menerima alokasi terbatas. Kecamatan Sajad hanya memperoleh 50,7 ton Urea dan 165 ton NPK, tanpa pupuk organik. Kecamatan Sambas juga tercatat menerima 126 ton Urea dan 300 ton NPK, tanpa alokasi pupuk organik.
Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026 ditetapkan berdasarkan usulan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dari masing-masing kelompok tani di tingkat desa. Usulan tersebut direkapitulasi di tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan total luas tanam pada setiap wilayah. (Rai)











Comment