Pontianak, Media Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan seorang anak berkewarganegaraan ganda yang bernama Loot Ke Lee di Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (4/4)
Pengambilan sumpah setia yang dilaksanakan merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Kalbar sejak terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2022 lalu.
PP Nomor 21 Tahun 2022 merupakan bentuk Kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, dimana nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaran RI melalui mekanisme permohonan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu selambatnya dua tahun sejak PP 21 Tahun 2022 diundangkan.
“Kepada ananda Loot Ke Lee yang telah diambil sumpah setia, status kewarganegaraan telah dikukuhkan sebagai WNI dan sepenuhnya melekat hak dan kewajiban sebagai WNI. Saya berpesan kiranya ananda selalu mencintai bangsa dan tanah air Indonesia, menjunjung tinggi kesetiaan kepada NKRI dan wajib menghormati segala bentuk perbedaan suku, agama, ras, bahasa, dan budaya yang menjadi ciri khas Nusantara,” pesan Kakanwil.
Berdasarkan Basis Data Status Kewarganegaraan pada Ditjen AHU per akhir 2023, ada 3793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya, dan 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda.
Dengan berbagai keberagaman yang ada, semua bersatu dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang telah menjadi nafas bangsa Indonesia sejak dulu. Dalam hidup bermasyarakat jangan pernah menjadi penajam perbedaan, melainkan menjadi perekat dalam perbedaan tersebut.
“Saya ucapkan selamat atas pelantikan ananda kiranya Tuhan senantiasa memberikan kemudahan dan memberikan perlindungan Nya dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab yang dibebankan kepada kita semua, dan saya ingatkan kepada ananda Loot Ke Le bahwa dalam waktu 14 hari agar segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya kepada instansi yang berwenang, agar status kewarganegaraan ananda menjadi lengkap,” tutup Kakanwil. (*/Amad)
Comment