by

Analisis Potensi Pelanggaran Pada Masa Verifikasi Faktual, Bawaslu KKR Gelar Rakor

Kubu Raya, Media Kalbar

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya (KKR) mengadakan rapat koordinasi potensi pelanggaran pada masa verifikasi faktual keanggotaan partai politik dan pemuktahiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Arteri Supadio KKR, Minggu (9/10)

Dalam rapat koordinasi tersebut mengundang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BKPSDM Kubu Raya, Kepala Desa Mega Timur, Kepala Desa Parit Baru, Kepala Desa Kuala Dua, Kepala Desa Sungai Enau, Kepala Desa Teluk Empening, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Penggerak Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Media, Sejumlah Partai Politik, Alumni SKPP Kubu Raya dan Staff Bawaslu.

Ketua bawaslu kabupaten kubu raya Uray Juliansyah kepada awak media ini mengatakan, “Gelar Strategi bahkan perancang strategi untuk mengeliminir atau menekan terhadap prinsip-prinsip pelanggaran pada saat itu, Karena jika kita sudah berbicara dari awal, sudah memaping bersama masyarakat maka kita akan bisa melakukan pencegahan, harapan kami sesuai dengan undang-undang.”

Dijelaskan bahwa Wewenang dalam undang-undang No.7 bahwa kabupaten kubu raya itu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran, maka kita berbicara lagi dimana potensi potensi pelanggaran ada beberapa prinsip pelanggaran.

“Misalkan terkait pencantutan Anggota antar politik atau masyarakat yang dimana di kabupaten kubu raya, 29 yang datang melapor ke kantor Bawaslu kubu raya untuk melaporkan atau mengadu kepada kami terkait percantutan namanya sebagai anggota partai politik dan ada 78 PNS dilingkungan Pemda kabupaten kubu raya dimana diantara 78 itu adalah ASN dan P3K atau tenaga honorer di Pemda kabupaten kubu raya”,terangnya

Lebih dalam Uray Juliansyah menyampaikan bahwa, Maka penting Bawaslu mengingatkan kepada partai politik sebagai peserta pemilu yang sekarang sedang menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu maka untuk segera membersihkan nama-nama yang tercatat tersebut.

“Sudah kami tindak lanjuti dengan kami menyampaikan kepada KPU kabupaten kubu raya, karena memang ada beberapa mekanisme yang harus dilalui, karena mekanisme ini akan kembali kepada partai politik kembali, Karena partai politik lah yang mendaftarkan nama-nama tersebut maka sudah selayaknya partai tersebut yang mengeksekusinya”, tuturnya

Pelanggaran yang ada di tahun 2019, pemilu 2019 masih banyak jenis jenis pelanggaran- pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan pelanggaran undang-undang lainnya, Jika misal tadi tidak ada di antara 3 itu undang-undang lainnya.

“Di KUHP kita sampaikan ke kepolisian bahwa itu dugaan pelanggaran pidana umum, Ada pelanggaran terkait ASN terlibat dalam kampanye suatu saat, Maka kami sampaikan TKS (Tim Kehormatan ASN) mereka yang akan menindak lanjuti”, Ujarnya. (Wln)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed