by

Aneh.. Mempunyai Legalitas Lengkap Dirut PT. PBI Dituntut JPU 8 Bulan, Sedangkan Lahannya Dicaplok PT. CMI Tbk

Ketapang, Media Kalbar

PT Putra Berlian Indah (PT PBI) adalah perusahaan yang legal dan telah berdiri dari tahun 2020. Adapun legalitas PT PBI adalah sebagai berikut :
a. Akte No. AHU.AH.01.09-0024046
b. PKKPR No. 29122110216194011 yang di keluarkan pada tanggal 01 Maret 2022
c. Nutolin Rapat dari dinas PTSP provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 15 Februari 2022
d. Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang pada tanggal 19 Agustus 2021
e. Rekomendasi Camat Marau pada tanggal 26 Juli 2021
f. Rekomendasi tiga Kepala desa penyangga pada tanggal 16 Juni 2021

PT. Putra Berlian Indah PBI juga memiliki dokumen perizinan sebagai mana disebutkan didalam legal standing PT. Putra Berlian Indah (PBI), terkhusus dokumen PKPPR No.29122110216104011 dengan kode KLBI 07293

Berdasarkan dokumen PKPPR No.29122110216104011 KBLI 07293 bahwa PT. Putra Berlian Indah PBI, disetujui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan beberapa hal tetantang ketentuan hak dan kewajiban pemilik PT. Putra Berlian Indah PBI. Hak PT. Putra Berlian Indah PBI sebagaimana tertulis/tertuang dan PKPPR,yang terkait sangkaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan oleh PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI Site Air Upas khususnya tertuang dalam poin.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara Ahmad Upin Ramadan,yaitu pemortalan atas sebagian areal PT. Putra Berlian Indah PBI, dilakukan atas dasar perizininan yang dimiliki oleh PT. Putra Berlian Indah PBI dengan letak koordinat di titik 11 dan titik 05 yang mana titik koordinat tersebut atau tempat kejadian perkara yang dilaporkan oleh pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI merupakan areal yang secara perizinan PKPPR dimiliki oleh PT. Putra Berlian Indah PBI dan masih berada didalam areal perizinan milik PT.

Putra Berlian Indah PBI bukan di areal izin milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk, Kegiatan pengaman areal izin PT. Putra Berlian Indah PBI dilakukan atas pertimbangan teknis dan yang telah dilakukan verifikasi di lapangan serta beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak PT. Putra Berlian Indah PBI, untuk bernegosiasi dengan PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI namun gagal dan tidak direspon oleh Pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI, bahkan proses negosiasi telah dilakukan di dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, bukti berita acara terlampir.

Oleh karenanya PT. Putra Berlian Indah PBI dengan adanya aktivitas operasional Produksi PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI, di areal izin PT. Putra Berlian Indah PBI merasa sangat dirugikan karena sebagian dan atau seluruh yang di nyatakan dalam dokumen PKPPR, khususnya persetujuan PKPPR No. 2912210216104011, poin 4 terancam dibatalkan sebagaimana poin 8 huruf b.kajian PT. Putra Berlian Indah PBI, sebagaimana tertuang didalam PKPPR No. 29122102161940111 KLBI 07293 khususnya poin 4, akibat kegiatan operasional Produksi PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI maka Pihak PT. Putra Berlian Indah PBI tidak bisa melakukan pemindahan hak atas tanah dan kegiatan Usaha lainya dikarenakan PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI telah melakukan pengembangan pembangunan WP atau washing plan dan area perkantoran, oleh karna itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa lagal stending pelapor. Apakah perizininan yang dimiliki kesesuaian dengan areal yang menjadi tempat Perkara atau objek yang di laporkan.

Dan PT. Putra Berlian Indah PBI berdasarkan pengakuan PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI maupun pengacara PT. CMI dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Junaidi, S.H dan rekan dalam tanggapan PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI selaku tergugat atas gugatan Perdata dari PT. Putra Berlian Indah PBI pada tanggal 17 Juli 2023 pada poin 4.4 Bahwa PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang dengan keputusan Gubernur Kalimantan No.945/Distamben)2016 Tentang peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Produksi Komoditas Bauksite, tertanggal 29 Desember 2016 sebagaimana penjelasan Kuasa hukum PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI Junaidi, S.H dan Rekan bahwa PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI merupakan perusahaan afiliasi dari pada PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang Secara administrasi berada di Kecamatan Air Upas dan Kecamatan Singkup.

Kami juga meminta kepada Majelis Hakim agar legal stending PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI yang melaporkan perbuatan melawan hukum atas saudara Ahmad Upin Ramadan di perjelas, sebab dalam keterangan Kuasa hukum PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI Junaidi dan Rekan, PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI hanya terafiliasi dan bukan pemilik izin IUP-OP atas areal yang sedang bersengketa, oleh karna itu secara yuridis pihak yang berhak melaporkan perbuatan melawan hukum kepada penegak hukum adalah PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang terhadap areal yang menurut kami merupakan area izin PT. Putra Berlian Indah PBI.

Terkait dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Atas dugaan perbuatan melawan hukum yaitu kegiatan pemortalan atau penertiban oleh saudara Ahmad Upin Ramadan selaku direktur utama PT. Putra Berlian Indah PBI atas areal perizinan PT. Putra Berlian Indah PBI, mohon di cermati kembali sebab menurut kami PT. Putra Berlian Indah PBI memiliki dokumen perizinan yang kemudian di klaim PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI, oleh karna itu verifikasi dokumen kedua perusahaan tersebut suatu langkah yang menurut kami cara yang paling bijaksana, selain pemeriksaan dokumen kedua perusahaan tersebut, kami juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan dan atau memperdengarkan keterangan oleh yang memiliki kewenangan atas penerbitan perizininan kedua perusahaan, khusunya pihak badan pertanahan Nasional dan Menteri Investasi/ Badan Penanaman Modal,maksud dan tujuan dari pada kami meminta pendapat ahli dari pada BPN adalah untuk mendapatkan kepastian apakah penerbitan PKPPR areal yang di sebutkan lokasi PT. Putra Berlian Indah PBI tumpang tindih dengan izin PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI dan atau izin PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang sebab PKPPR di terbitkan oleh BPN,sehingga keterangan BPN menjadi kunci atas kebenaran kalim dari PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI dan atau PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang.

Kami juga mempertanyakan kehalian dari pada saksi ahli yang memberikan keterangan dalam penyidikan di Polres Ketapang yang mangatakan pertama, bahwa titik kordinat pemortalan yang kami sebut sebagai penertiban wilayah di jalan poros PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI berada di dalam izin PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI soal ini di karenakan tidak dan atau belum kami lihat peta yang menunjukkan bahwa titik pemortalan berada didalam Izin PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI, Kedua, Kami juga belum melihat dan atau meliat peta yang menunjukan bahwa titik kordinat portal yang dilakukan oleh PT. Putra Berlian Indah PBI berada didalam Izin PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI, dan atau PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang, Ketiga, Bahwa kami juga mempertanyakan keterangan ahli terkait legal stending PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang Yanga terafiliasi dengan PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI, dan kami juga tidak mendapatkan keterangan dari ahli,apa hak dan kewajiban PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI,atas hubungan afiliasi antara PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI dan PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang.

Terkait kesaksian ahli didalam keterangan ahli di tingkat penyidikan Polres Ketapang, bahwa PKPPR yang di terbitkan oleh BPN dan Menteri Investasi tidak memiliki landasan hukum dan melihat maksud dan tujuan, menurut kami saksi ahli telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap instansi pemerintah khusunya BPN dan atau Menteri Investasi dan selain itu keterangan ahli sangat bertentangan dengan persetujuan penerbitan PKPPR dengan ketentuan yang ditentukan didalam beberapa poin, terkhusus yang sangat memberatkan kami adalah poin 4, terkait pemindahan hak atas tanah.

Bahwa dengan poin 4, didalam PKPPR bagaimana pendapat ahli bisa menyatakan bahwa PKPPR tidak memiliki makna apapun,sementara didalam persetujuan Menteri Investasi, BPN menyetujui pembenaran PKPPR dengan menyatakan beberapa hal dan kewajiban, pernyataan kewajiban sebagaimana tertuang didalam PKPPR, salah satunya pelepasan hak atas tanah oleh perusahaan merupakan landasan pertimbangan untuk peningkatan perizinan, bagaimana PT. Putra Berlian Indah PBI bisa meningkatkan perizinan,sementara areal yang masuk kedalam area sebagaimana termuat didalam PKPPR tersebut sudah di kuasai oleh PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI dan atau PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang merupakan area izin PT. Putra Berlian Indah PBI, Kemudian keterangan saksi ahli dari PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI yang di sampaikan pada tingkat penyidikan di Polres Ketapang dengan kode KLBI 09900 dengan judul Aktivitas Penunjang Pertambangan dan penggalian lainya, dengan Titi kordinat yang terlampir dokumen PKPPR No. 29122110216104011, kami mengklaim bahwa atas areal yang di maksud belum terdapat perizininan yang sama ,yaitu izin dengan kode KLBI 09900,sebab dokumen PKPPR di terbitkan oleh instansi yang sama yaitu Menteri Investasi dan atau BPN, Oleh karna itu kami mempertegas keterangan ahli, terkait bukti atas klaim PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI bahwa PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI, juga memiliki perizinan yang sama, di atas areal sebagaimana termuat di dalam lampiran PKPPR/ lokasi milik PT. Putra Berlian Indah PBI. Untuk itu, bentuk membolehkan klaim PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI, Kami meminta Majelis Hakim dan atau Jaksa Penuntut Umum agar menunjukan bukti peta yang di overlay antara peta izin yang dimiliki oleh PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI dan peta izin PT. Putra Berlian Indah PBI serta kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menunjukan PKPPR serta peta yang menjadikan bahwa pihak yang melakukan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainya sudah mengantongi perizinan dengan kode KLBI 09900.

Kami juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menunjukkan peta izin PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang,dengan menampilkan batas administrasi desa dan kecamatan dimana kedudukan areal PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang berdomisili, yang kemudian untuk membuktikan apakah surat keterangan domisili PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang memiliki kesesuaian dengan areal izin yang di klaim oleh PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang atau klaim PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang salah alamat.

Secara keseluruhan Nota pembelaan kami ini, kepada Majelis Hakim , Kami mohon berkenan diberi kesempatan agar pihak yang berwenang menerbitkan PKPPR untuk dapat menerangkan siapa yang memiliki legal stending sah, apakah PT. Putra Berlian Indah PBI atau PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang. Kemudian, Kami juga meminta kepada Majelis Hakim, untuk dapat di perdengarkan keterangan pihak penerbit PKKPR dengan KLBI tertantu bertujuan untuk apa,dan apakah areal PKPPR milik PT. Putra Berlian Indah PBI telah pernah di terbitkan PKPPR atas nama perusahaan lain atau kegiatan penambangan atas areal PKPPR atas nama PT. Putra Berlian Indah PBI yang kemudian di klaim PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang/ PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI tidak mengantongi PKPPR dari instansi pemerintah yang berwenang. Kepada Majelis Hakim yang mulia bahwa kami PT. Putra Berlian Indah PBI telah melakukan peningkatan izin yaitu PKPPR atas nama PT. Putra Berlian Indah PBI dengan No. 291221021610411, KLBI 09900 tertanggal 01 Maret 2022 telah terjadi peningkatan perizinan dengan No. 91221021610411 dengan kode KLBI yang baru 07293 untuk kegiatan Usaha Pertambangan Bijih Bauksit, tertanggal 01 Maret 2023, oleh karna itu, kami meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,dengan mempertimbangkan perizinan PT. Putra Berlian Indah PBI, dengan areal yang telah di tetapkan oleh BPN dan Menteri Investasi dengan nomor PKPPR 2912211021610411, kode KLBI 09900 dan telah di tingkatkan dengan kode KLBI 07293 tertanggal 01 Maret 2023.

Didalam persetujuan dalam dokumen PKPPR No. 29122110216104011 pada poin 5, bahwa pemegang PKPPR sudah berhak melakukan pemindahan hak atas tanah, kami melihat saksi ahli didalam tingkat penyidikan di Polres Ketapang mengesampingkan poin-poin yang terdapat didalam PKPPR PT. Putra Berlian Indah PBI, terkesan poin 5, hal ini kami pertanyakan sebab keterangan ahli membenarkan keterangan bahwa KBLI 09900 tidak memiliki makna apapun. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed