Pontianak, Media Kalbar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, kontrol sosial dari warga merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi, agar setiap program dan kebijakan yang dijalankan pemerintah benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pengawasan masyarakat sangat penting dan patut diapresiasi. Itu bagian dari upaya memastikan program pemerintah daerah berjalan tepat sasaran dan sesuai kepentingan publik,” ujar Herman, saat menanggapi dinamika pemberitaan terkait pembangunan Puskesmas di Jalan Selat Sumba, Minggu, 28 Desember 2025
Namun demikian, Herman menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta hukum, terutama ketika proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kualitas suatu bangunan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, Herman menjelaskan bahwa kualitas fisik bangunan tidak dapat dinilai secara kasat mata semata. Penilaian tersebut harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tolok ukur kegagalan atau kekurangan kualitas bangunan harus didasarkan pada penilaian ahli teknis dan hasil uji laboratorium, bukan asumsi atau persepsi visual,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama proyek masih dalam masa pelaksanaan, kontraktor memiliki kewajiban hukum untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai kontrak kerja. Oleh karena itu, penilaian yang terlalu dini berpotensi menimbulkan opini yang tidak berdasar dan menyesatkan publik sebelum hasil akhir proyek diselesaikan dan dipresentasikan secara resmi.
Dari sisi kebijakan publik, Herman mengungkapkan bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari APBD dengan nilai anggaran lebih dari Rp7 miliar telah melalui mekanisme pengawasan berlapis. Pengawasan internal dilakukan oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Prinsip check and balances harus terus dijalankan secara konsisten untuk memastikan setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak,” ujarnya.
Terkait isu penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum optimal, Herman menyebut hal tersebut sebagai catatan administratif yang penting dan harus ditindaklanjuti. Namun, ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan Alat Pelindung Diri (APD) pada momen tertentu tidak serta-merta menggugurkan kualitas struktur bangunan.
“Dalam praktik kebijakan publik, persoalan K3 biasanya ditindaklanjuti melalui teguran tertulis dari dinas terkait kepada penyedia jasa. Ini menjadi catatan manajerial proyek, bukan langsung vonis atas mutu bangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya penerapan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dalam hukum administrasi negara. Menurutnya, pelabelan seperti “potensi korupsi” atau “penyimpangan” terhadap proyek yang masih berjalan tanpa adanya temuan audit resmi justru berpotensi menimbulkan fitnah dan asumsi negatif yang tidak berdasar.
“Pemberian label negatif tanpa dasar audit resmi dapat menghambat percepatan pembangunan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Ia mendorong masyarakat untuk tetap melakukan kontrol sosial, namun dengan pendekatan yang berbasis data, fakta administratif, dan mekanisme hukum yang sah.
“Pembangunan fasilitas publik adalah kepentingan umum. Kritik harus menjadi vitamin bagi transparansi, tetapi kritik itu juga harus menghormati proses teknis yang sedang berlangsung. Kita harus menunggu hasil audit akhir atau Final Hand Over (FHO) sebelum menarik kesimpulan atas kualitas sebuah bangunan pemerintah,” pungkas Herman. (*/Amad)











Comment