by

Asap Karhutla Memburuk, Jam Belajar Sekolah di Sambas Dipangkas

SAMBAS, Media Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah-sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/1193/DISDIKBUD-SET tertanggal 30 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Tatap Muka Terbatas dan Penyesuaian Jam Belajar Sekolah Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sambas.

Surat yang ditandatangani Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., itu ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengawas SD dan SMP, serta kepala satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Sambas.

Kebijakan tersebut diambil setelah memperhatikan informasi kualitas udara BMKG pada 30 Agustus 2026 pukul 07.07 WIB yang menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.

Untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, jam belajar sekolah sementara disesuaikan. Jenjang PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 09.00 WIB. Sementara siswa SD/MI masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB, sedangkan SMP/MTs masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Seluruh kegiatan pembelajaran diwajibkan berlangsung di dalam ruang kelas. Kegiatan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler, untuk sementara ditiadakan.

Pihak sekolah juga diwajibkan memperketat penggunaan masker bagi seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, baik selama perjalanan maupun ketika berada di lingkungan sekolah.

Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala satuan pendidikan dapat menghentikan kegiatan belajar mengajar dan memulangkan peserta didik lebih awal. Tindakan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas paling lambat 1 x 24 jam.

Orang tua juga diminta menjaga dan mengawasi anak-anak selama berada di rumah. Apabila kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan karena kondisi asap semakin memburuk, orang tua diimbau tidak mengizinkan anak beraktivitas di luar rumah guna mengurangi risiko terpapar udara tidak sehat.

Penerapan pembelajaran tatap muka terbatas ini berlaku hingga 2 September 2026. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi setiap hari dengan memperhatikan perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah yang terdampak asap karhutla.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed