PUTUSSIBAU, MEDIA KALBAR
Sebuah babak baru dalam penegakan hukum atas persoalan Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kabupaten Kapuas Hulu. Dimana tiga orang BOS PETI Akan menjalani proses hukum
Hal ini bermula dari ditangkapnya 22 orang pekerja PETI oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu yang berlokasi di Dusun Penemur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu dan ke 22 orang pekerja PETI itu sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Putussibau baru ini
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing ditemui wartawan di Mapolres Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, prosedur mungkin saja berbeda, “bisa saja tiga orang BOS PETI atau bisa saja tidak, karena masing masing ke tiga orang Bos PETI itu mempunyai Penasehat Hukum (PH) dan itu hak mereka,” ujarnya Rabu (30/4/2025).
Hak dari Penasehat Hukum bisa mengajukan penangguhan penahanan atau bisa mengajukan tahanan rumah, tahanan kota maupun tahanan di Rutan , dan itu diatur dan dijamin oleh Undang Undang, ungkap IPTU Rinto Sihombing
“Ke tiga orang BOS PETI itu sudah kami panggil dan diminta keterangan , tetapi kami masih menunggu keterangan ahli saja,” jelasnya
Rinto Sihombing tidak menyebutkan inisial dari ketiga orang BOS PETI yang dimaksud
“Kalau kasusnya hanya pekerja PETI saja yang diproses hukum, tetapi BOSnya tidak , nanti kembali lagi hasil dari keterangan pekerja PETI itu. Dan kalau ditanya si pekerja alat itu milik siapa , bisa saja pekerja itu juga BOS PETI, “pungkas IPTU Rinto Sihombing ( MK )
Comment