by

BAHU GAMA: Boleh Jokowi Kampanye, Tapi Melanggar Etika

Pontianak,  Media Kalbar

Lantaran pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Presiden dan Menteri boleh mendukung dan kampanye, mendapat respon tegas dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Ganjar-Mahfud (BAHU GAMA) Provinsi Kalbar. Menurut M. Jimmy, SH dibolehkan Presiden Berkampanye tapi melanggar etika.

M. Jimmy, SH menjelaskan Presiden boleh kampanye dengan runut aturan Perundang-Undangan yaitu UU No 7 tahun 2017, PKPU pasal 281 ayat 1, 283 ayat 1 dan 2. Bahwa Presiden dalam hal ini Jokowi sebagai warga negara.

“Cuman harus diingat bahwa tugas pokok dan fungsi Presiden itu, Satu Sebagai Kepala Negara yang dimana bermanfaat untuk seluruh manusia yang ada di Indonesia, kedua Ia Sebagai Kepala pemerintahan untuk mengatur kabinet yang tidak boleh mencla mencle, tidak boleh dukung sana dukung sini, dan ketiga Ia Sebagai Panglima Tertinggi yang mengatur Tentara dan Polisi.” Tuturnya, Kamis (25/1)

M. Jimmy menegaskan boleh kampanye, tidak melanggar aturan, namun secara etika moral harus  dipikirkan dengan benar Sebagai Kepala Negara.

Presiden boleh kampanye dengan 2 syarat harus cuti atau kalau tidak berhenti dari Presiden, kemudian Masuk Tim Kampanye,  “jadi kalau Presiden Jokowi kampanye melanggar 2 etika yaitu etika Kepala Negara dan etika dia tidak masuk tim kampanye. ” Ujarnya.

Terkait ini juga Bawaslu harus bersikap, paling tidak Menurut Jimmy, Bawaslu memanggil TKN Prabowo-Gibran untuk klarifikasi kepada rakyat Terkait politik ini.

“Apakah  ia masuk tim kampanye atau tidak, kalau masuk, apakah dia cuti atau tidak, kalau tidak berarti dia menabrak aturan. ” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed