by

Barang Bukti Kasus Narkoba Dimusnahkan Polisi

Bengkayang, Media Kalbar – Polres Bengkayang Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang dilakuan Polisi di sebuah rumah Dsn. Jagoi Kindau Rt: 004 Rw: 003 Ds. Sekida Kec. Jagoi Babang pada Selasa (10/5) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti Narkoba seberat 4, 58 Gram Netto.

Dalam relese pemusnahan Narkoba, IPTU Maju K. Siregar selaku Kasat Narkoba mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan seberat 2. 48 gram.

“Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penyisihan BB untuk pembuktian perkara seberat 2 gram dan 0, 01 untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak”, kata IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan Narkoba ini dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh pelaku yang selanjutnya di buang didalam WC.

“Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin karena cairan didalam Tes Kit berubah warna menjadi ungu”, papar IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan Narkoba kali ini juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan, BNN Bengkayang, Penasehat Hukum, Pelaku dan anggota Polres Bengkayang.

“Pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidanan Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009”, tutup IPTU Maju Siregar. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed