by

Bawaslu Sambas Dorong Pengawasan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu, Ketua Ikhlas : Jika Ditemukan Segera Laporkan

Sambas, Media Kalbar -Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menggelar Sosialisasi Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. di Hotel Sambas Indah, kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Rabu, 12 Oktober 2022

Dalam kegiatan tersebut dihadiri antara lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas, ST., Ketua Pokja perektrutan Pokja, Yesi Maya Santi.,S.Pd.ME, Banwaslu Kabupaten Sambas, Koordinator Devisi penangganan pelanggaran dan data informasi, Banwaslu, Ekus Hendratno, S.Sos, Perwakilan Polres Sambas, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjahjanto, S.H,M.H serta para Kepala Desa, perangkat desa dan Ketua BPD Desa di Kabupaten Sambas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas, ST., menyampaikan bahwa tujuan kegiatan hari ini adalah terkait sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu 2004.

“Kegiatan Hari ini adalah terkait sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu 2024. Kegiatan seperti ini tujuannya untuk mensosialisasikan pelanggaran-pelanggaran pidana Pemilu, nah ini targetnya peserta adalah ketua BPD dan kepala desa. Di mana Di pasal 280 itu kan kepala desa atau perangkat desa itu kan dilarang berkampanye. Nanti sanksi pidananya di pasal 494.”tegasnya

Ikhlas juga menyampaikan bahwa jangan ada di saat pemilu nantinya Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD ikut terlibat.

“Jadi jangan sampai Pemilu mereka ini terlibat. Dan Kita harapkan mereka netral dan ini juga kita sebagai upaya pencegahan sedini mungkinlah. Ini mungkin melalui perangkat desa. Nanti melalui kepala Desa ini kan kemasyarakatnya di rekrut menyampaikan bahwa dalam hal larangan melakukan kampanye.”jelasnya

“ini ada beberapa pihak yang dilarang ASN,Polri-TNI, Kepala desa, perangkat desa, dan sebagainya. Kalau ada ditemukan di wilayah masing-masing agar dapat melaporkan nya ke Bawaslu.”jelasnya lagi

Dirinya juga menyarankan jika menemukan pelanggaran masyarakat bisa segera melaporkan ke Bawaslu baik di kecamatan dan desa.

“Nah di Bawaslu itukan juga ada di kecamatan itu namanya Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu desa.
Tadi Kita berupaya supaya kepala desa ini sebagai motor atau dengan sukarela menjadi pengawas partisipatif jika ada pelanggaran di wilayahnya mereka tidak segan-segan melaporkannya ke perangkat Banwaslu yang ada di masing-masing desa bisa Panwaslu desa.”pungkasnya (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed