PONTIANAK, Media Kalbar
“Apabila kesadaran dalam berzakat serta pengelolaan zakat ini secara profesional, saya yakin umat di Kalimantan Barat tidak ada yang kesulitan,”
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., saat menjadi Keynote Speech pada acara seminar Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Kemandirian Umat Islam yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (5/12).
Disampaikan Wagub Bahwa Seperti kita ketahui bersama bahwa penduduk di Indonesia yang beragama Islam saat ini kurang lebih 80 persen. Hal ini artinya zakat memiliki potensi yang sangat luar biasa.
“Ada beberapa jenis zakat yakni Zakat Fitrah yang wajib bagi umat muslim yang mampu dan Zakat Profesi bagi orang yang bekerja / berpenghasilan seperti Pegawai Negeri Sipil”, ungkap Ria Norsan.
Selanjutnya Wagub Kalbar berharap Kolaborasi antara Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Barat mampu untuk menguatkan pengelolaan potensi zakat yang akan diberdayakan, sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dalam bidang perekonomian sehingga tercapailah Kalimantan Barat unggul yang mampu berdaya saing melalui potensi Zakat Produktif.
“Sekali lagi bahwa potensi zakat yang sangat luar biasa untuk kita kelola dengan profesional dan tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua BAZNAS Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, MA. menyampaikan bahwa BAZNAS mempunyai peran yang sangat besar bagi umat muslim dan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya karena kita (BAZNAS) lembaga Pemerintah Non Struktural.
“Jadi BAZNAS itu bukan Ormas, juga bukan LSM. BAZNAS adalah lembaga Pemerintah, di Kalimantan Barat ini Insya Allah seperti juga ditempat-tempat yang lain berdasarkan Keputusan Gubernur, dilantik oleh Gubernur dan di Kabupaten/Kota juga Keputusan Bupati/Walikota di Pusat juga Keputusan Presiden dan dilantik oleh Presiden. Artinya ini adalah lembaga Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengelolaan zakat yaitu mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pengendalian sampai dengan pelaporan,” jelasnya.
Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar Uray M. Amin menyampaikan bahwa seminar kali ini merupakan bagian dari Rakor untuk penguatan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah untuk kemandirian ummat.
“Yang dibahas antaranya masalah kelembagaan yang sudah jelas sesuai dengan Undang-undang nomer 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, namun dipemerintah masih banyak perbedaan pandangan terhadap BAZNAS, padahal sudah jelas kita di SK kan oleh Gubernur kalau Provinsi dan di Kabupaten dan Kota di SK kan oleh Bupati atau Walikota. Akibat dari pandangan tersebut bantuan kepada kita setengah hati.” Kata Uray M. Amin kepada awak media salah satunya mediakalbarnews.com (media kalbar), Senin (5/12).
Diterangkan kalau dilihat apa yang diterima dengan apa yang diberikan tidak seimbang, “di Provinsi pendapatan Baznas Provinsi hampir 4 Miliar dan kalau kita kumpulkan 14 Kabupaten dan Kota mencapai 28 miliar.” Ujarnya.
Namun disayangkan kata Uray M. Amin ada lembaga lain yang dibantu pemerintah dengan mengucurkan 50 miliar hanya dapat 1 miliar.
“Namun kita ini tida dibantu pemerintah, tapi kita bisa membantu apa-apa yang menjadi persoalan masyarakat terutama kaum dhuafa termasuk muallaf, termasuk antar pulau kita bantu.” Tuturnya.
Maka dengan itu kita berharap pandangan pemerintah terhadap BAZNAS ini sudah selesai, “karena kalau kita bisa maksimalkan zakat, infaq dan sedekah persoalan umat ini bisa diatasi, kita bangun rumah sakit Baznas di Sambas semua berkontribusi.” Terangnya.
Kemudian UPZ yang ada di Masjid dan instansi pemerintah benar-benar bisa untuk pelayanan zakat, infaq dan sedekah.
Dalam berdakwah Islam jelas Zakat itu wajib, jadi kalau zakat maksimal maka dakwah kita berhasi.
Dikatakan juga bahwa target Tahun 2023 adalah 114 miliar rupiah, “di Kalbar bisa potensinya 5 triliyun kalau dimaksimalkan.” Ucapnya.
Untuk itu Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar berharap pemerintah sudah satu pandangan terhadap Baznas, kemudian UPZ di Masjid dan Instansi bisa maksimak untuk pelayanan zakat, infaq dan sedekah karena itu ATM (akhirat tunai mandiri). (*/Amad)
Comment