by

BBM Tersedia Ditengah Antrean Panjang Di SPBU, Perlu Peningkatan Pengawasan

Pontianak, Media Kalbar

Persoalan antrean panjang di SPBU untuk mendapatkan BBM kembali jadi sorotan publik. Kondisi ini dinilai bukan semata-mata karena kelangkaan pasokan, melainkan ada persoalan serius di tingkat distribusi atau hilir.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa jika masyarakat yang mengantre tetap bisa mendapatkan BBM, maka artinya stok sebenarnya tersedia. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan pihak Pertamina yang menyebutkan bahwa pasokan BBM masih mencukupi.

“Kalau BBM masih bisa didapatkan, berarti masalahnya bukan di produksi atau hulu, tapi di hilir. Ini soal pengawasan yang lemah,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.

Menurutnya, fenomena antrean panjang ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan praktik spekulasi dan penimbunan. Tanpa tindakan tegas terhadap para spekulan, masyarakat akan terus dirugikan. Bahkan, ia menilai situasi ini terkesan seperti “sandiwara kelangkaan” yang sengaja diciptakan untuk memicu kepanikan.

Dalam praktiknya, kepanikan masyarakat atau panic buying menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Saat publik percaya bahwa BBM akan langka, mereka cenderung membeli lebih banyak dari kebutuhan. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh penimbun untuk mengumpulkan BBM subsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi atau ke sektor industri.

Tak hanya itu, beredarnya informasi yang tidak akurat, seperti isu ketahanan stok nasional yang hanya bertahan 21 hari, turut memperkeruh situasi. Informasi semacam ini dinilai menjadi “bahan bakar” bagi spekulan untuk memperpanjang antrean di SPBU.

Padahal, jika SPBU beroperasi 24 jam dan stok tersedia, antrean panjang seharusnya tidak terjadi. Fenomena ini justru mengarah pada dugaan adanya pengisian berulang oleh pihak tertentu.

Selain itu, penggunaan aplikasi MyPertamina juga perlu diawasi lebih ketat. Tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan sistem untuk mendapatkan BBM subsidi secara berulang.

Lebih lanjut, kunci penyelesaian persoalan ini dinilai ada di tangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Pengawasan tidak cukup hanya di jalan atau mengatur antrean, tetapi harus bersifat investigatif.

Langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain memantau pola distribusi dan mengidentifikasi kendaraan yang mengantre berulang kali dalam waktu singkat. Jika ditemukan indikasi penimbunan, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Tak kalah penting, kepolisian juga perlu melakukan inspeksi mendadak ke gudang atau lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan BBM ilegal. Tindakan tegas berupa sidak dan penggeledahan dinilai menjadi solusi paling efektif saat ini.

“Kalau gudang-gudang ilegal tidak disentuh, berapa pun stok yang ditambah ke SPBU akan habis diserap spekulan. Akhirnya rakyat tetap antre panjang,” tegasnya.

Dampak dari situasi ini tidak hanya dirasakan di perkotaan, tetapi juga hingga ke daerah pedalaman. Efek berantai atau multiplier effect yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi hingga meningkatnya beban masyarakat. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed