Pontianak, Media Kalbar
Belum ada kejelasan dari Pihak Perusahaan Perkebunan Sawit PT. AAN tentang tuntutan Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Gerbang Kuala Prima Sejati, pihak Kelompok Tani menyegel lahan perkebunan di areal penyerahan lahan kelompok tani.
“kami lakukan penyegelan karena sesuai kesepakatan pada saat itu yang ditulis oleh pimpinan Pak Wilfred, pada 14 Januari 2021, bahwasanya apabila tidak diserahkan terkait MoU sampai 25 Januari 2021 berkas yang kami minta, maka tidak boleh ada kegiatan pada area penyerahan lahan kelompok tani.” kata Nazaruddin Ketua Kelompok Tani GKPS kepada sejumlah awak media usai pertemuan dengan pihak perusahaan PT. AAN yang diterima oleh Ikbal Manager Humas dan Kemitraan, Rabu (15/12/21)
Dijelaskan sebelumnya bahwa belum ada kesepakatan, masih minta mediasi dengan pihak Dinas Perkebunan.
tuntutan Petani masih sama minta MoU pribadi yang asli diserahkan kepada petani, disamping itu transparansi kewajiban petani. ” ini tidak kita dibebankan pemotongan penghasilan yang tergantung pada penghasilan, jika penghasilan besar kita dipotong juga besar, ini namanya tidak ada ketentuan yang jelas.” ujar Nazaruddin.
Belum lagi pada sosialisasi pertama oleh Ir. Syarifudin ini merupakan pola kemitraan bagi hasil, ” bukan kemitraan bagi lahan atau inti dan plasma, itu tidak ada. tetapi di MoU ini Pak, disitu sangat jelas pola kemitraan inti plasma.” ucapnya.
Sementara pihak media konfirmasi dengan pihak perusahaan, namun tidak bersedia karena masih rapat.
Sebelumnya petani juga unjuk rasa pada pekan lalu yang berujung dialog dengan pihak perusahaan dan minta dihadirkan pimpinan perusahaan, pihak perusahaan minta waktu untuk menghadirkannya, dan pada Rabu 15 Desember 2021, dihadirkan pimpinan perusahaan yang diwakili Manager Humas Dan Kemitraan. namun juga tidak ada hasilnya. hal tersebut mendapat pengawalan kemanan dari Pihak Polsek Pontianak Kota.(amad)
Comment