Sekadau, Media Kalbar
Salah satu kuari batu di Sekadau diduga beroperasi tanpa izin dan menggunakan BBM subsidi.
Kasus pelanggaran hukum tampaknya menjadi hal yang biasa terjadi di tengah masyarakat, meskipun seharusnya penegakan hukum mendapatkan perhatian khusus, terutama di negara yang disebut sebagai negara hukum.
Sebuah pelanggaran hukum nyata diduga dilakukan oleh perusahaan tambang batu, CV. Jaya Rizky, yang beroperasi di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Perusahaan ini diduga tidak memiliki izin operasional dan menggunakan BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Praktik ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kegiatan CV. Jaya Rizky dinilai sangat menyimpang dari peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas. “Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Kalbar dan Polres Sekadau, serta Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri Sekadau segera memanggil pihak perusahaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/1).
Warga juga menegaskan bahwa jika aparat hukum tidak bertindak, mereka mungkin akan mengambil langkah sendiri.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV. Jaya Rizky belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait dugaan ini. (Tim/Mk)
Comment