Pontianak, Media Kalbar
Upaya preventif guna mendukung pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di wilayah Kalimantan Barat terus dilakukan oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat. Hal ini dilakukan oleh Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Imigrasi di daerah, melalui sinergitas dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan BP3MI dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pada Minggu siang (21/5) bersama-sama telah berhasil menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan menuju ke Malaysia.
Adapun Calon Pekerja Migran Indonesia yang berhasil diamankan sejumlah 17 orang yang terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan. Mereka yang 12 orang diantaranya berasal dari Jawa dan 5 orang berasal dari Sulawesi ini diamankan di teras rumah yang diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar yang melibatkan Imigrasi dan BP3MI, diketahui bahwa dari ketujuh belas CPMI tersebut terdapat 2 orang yang sudah memiliki paspor yang dikeluarkan oleh KJRI Kuching dan visa kerja yang masih berlaku, sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal. Sedangkan 13 orang lainnya memiliki paspor dan visa kunjungan, sementara terdapat 2 orang yang tidak memiliki paspor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diputuskan 14 orang untuk diserahkan kepada BP3MI. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP yang berperan sebagai koordinator dalam pengurusan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan bagi 11 CPMI yang berasal dari Jawa Tengah. Pemilik rumah tempat penampungan berinisial P juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam upaya penanggulangan PMI Non Prosedural, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan preventif maupun represif. Sebagai upaya preventif diantaranya telah membuat kebijakan, seperti Perjanjian Kerja Sama atau Nota Kesepahaman dengan pihak pemangku kepentingan, melakukan pengetatan dalam proses penerbitan paspor, serta melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI yang patut diduga calon PMI Non Prosedural. Selain itu juga bekerjasama dengan Lembaga/Instansi terkait melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pertukaran informasi, serta berkoordinasi dengan para stakeholder. Sedangkan dalam upaya represif, telah dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses penyidikan terhadap pelaku, mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penundaan penerbitan paspor dan penundaan keberangkatan, maupun pendeportasian dan penangkalan apabila terdapat WNA yang terlibat dalam sindikat, serta terus bersinergi dengan APH.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran UPT Keimigrasian untuk berperan aktif dalam pencegahan pemberangkatan PMI Non Prosedural di wilayah Kalbar dengan memperketat pemeriksaan Keimigrasian di TPI, mengingat wilayah Kalbar ini berbatasan darat dengan negara Malaysia yang tentunya banyak terdapat tempat perlintasan. “Namun tanggung jawab ini bukan hanya dibebankan petugas Imigrasi saja, karena sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan konstitusi Pejabat Imigrasi bukanlah penjaga batas negara, melainkan sebagai penjaga pintu gerbang negaraā€¯ ujar mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ini.
Kakanwil menambahkan, perlu dilakukan upaya dari hulu sampai ke hilir oleh setiap unsur yang ada dalam mencegah PMI Non Prosedural ini. “Juga sebagai perlindungan terhadap WNI hendaknya seluruh elemen perlu dilibatkan. Mulai dari perangkat desa, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga aparat pemerintahan semuanya harus berperan aktif sesuai dengan bidangnya masing-masing”, pungkas Pria Wibawa. (*/amad)
Comment