by

Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik

Ketapang, Media Kalbar – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik yang dilaksanakan di Hotel Nevada Ketapang, Selasa (10/05). Ketua Panitia, Krisman Samosir dalam laporan pelaksanaan mengatakan tujuan dilaksanakannya diseminasi adalah untuk memperluas pemahaman dan penghayatan serta wawasan terhadap masalah politik yang berkembang serta meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan serta diperoleh pemahaman yang menyeluruh tentang keadministrasian pengelolaan keuangan partai dan pertanggungjawabannya serta untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, aparatur negara dan Notaris mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Kab Ketapang.

Dengan mengusung tema “Layanan Partai Politik yang PASTI-Nyata Guna Tertib Pengadministrasian Berbadan Hukum Dalam Rangka Mendukung Prisnsip Dasar Demokrasi di Kabupaten Ketapang” , sasaran yang dituju pada diseminasi adalah sebagai sarana kerjasama antara pemerintah dengan partai politik dalam rangka memperkuat kelembagaan partai politik untuk mendukung akselerasi pembangunan daerah.

Peserta diseminasi berjumlah peserta sebanya 80 (delapan puluh) orang yang terdiri atas :

Komisi Pemilihan Umum Kab Ketapang,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab Ketapang, Badang Kesbangpol dan Linmas Kab Ketapang, Para Pengurus Parpol Kab Ketapang, Kantor Imigrasi Ketapang, Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kab Ketapang dan
Para Pengurus Organisasi Masyarakat dan Perkumpulan yang ada di Kab Ketapang.
Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Sub Direktorat Partai Politik Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM RI, Tjasdirin, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Sylvester, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Ketapangm, Andreas Hardi, dengan moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhayan.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan, membuka kegiatan diseminasi menyampaikan melihat realita kehidupan politik dewasa ini bahwa pengembangan politik nasional memerlukan kebijakan yang bermuara kepada pembinaan dan pengembangan budaya politik yang mampu membentuk sikap, etika, dan perilaku yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Farhan juga mengatakan diseminasi merupakan kegiatan yang ditujukan kepada kelompok atau individu agar memperoleh informasi dan memanfaatkan informasi untuk dapat disampaikan kepada pihak lain. Diseminasi layanan partai politik yang dilaksanakan kali ini merupakan sarana guna tertib pengadministrasian berbadan hukum dalam rangka mendukung prinsip dasar demokrasi di Kabupaten Ketapang.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan Sslah satu tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c/q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan Permenkumham No. 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran badan hukum, perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan, mempunyai kewenangan untuk menerima pendaftaran untuk penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum dan pendaftaran pendirian dan pembentukan Partai Politik baru menjadi Badan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada 2 (dua) hal utama yaitu Membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistematik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.

Muhayan berharap agar partai politik dapat mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang baik dan terukur. Sebab parpol berfungsi memaksimalkan keberadaannya untuk negara, masyarakat dan anggota, demi tercapai persatuan dan kesatuan bangsa maupun untuk kesejahteraan rakyat. Artinya Pengkaderan dan rekrutmen masyarakat untuk jadi anggota parpol harus benar-benar mumpuni, karena partai politik itu tempat atau wadah sarana komunikasi politik dalam menjalankan tugasnya yakni menyalurkan segala pendapat dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui keterangan tertulis dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis 7 April 2022 di Jakarta, menyatakan bahwa ada 75 (tujuh puluh lima) Partai Politik (Parpol) di Tanah Air sudah berbadan hukum, akan tetapi hanya separuh yang aktif. Artinya ada kemungkinan tidak lebih dari separuh parpol yang aktif.

Menjelang pemilu kemungkinan adanya duplikasi keanggotaan partai politik (parpol). Artinya bisa saja satu orang yang sama bisa terdaftar di sejumlah parpol yang berbeda. Apalagi saat ini mungkin yang harus menjadi perhatian karena integrasi juga belum berjalan dengan baik, kami sangat hati-hati sekali dengan duplikasi keanggotaan

Muhayan juga berharap dengan kerjasama yang baik akan menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat. Sehingga dengan begitu KPU dan Kesbangpol dan Linmas Kab Ketapang untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran partai politik dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD, sehingga partai politik mempunyai kemampuan untuk menggunakan dan mengaministrasikan bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan. (***/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed