Landak, Media Kalbar
Mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) Bank Kalbar Karangan Kabupaten Landak Hendra Lazuardy alias Muhe divonis 15 tahun Penjara dan diwajibkan Membayar denda sebesar Rp. 100 milyar dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Ngabang terkait pembobolan Dana Nasabah Bank Kalbar sebesar Rp. 16.027.500.000 (Enam Belas Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Sidang putusan kasus tersebut pada 18 Maret 2025.
Sosok Hendra Lazuardy alias Muhei ini menambah daftar Panjang para Pimpinan dan Karyawan bank Kalbar yang terkait masalah hukum. Bahkan Hendra bukanlah orang sembarangkan di Kalangan Bank Kalbar karena pernah menduduki posisi penting di Bank Kalbar. Ia mulai meniti karier nya di Bank Kalbar pada tahun 2011. Tahun 2014 ia di Mutasi ke Kantor Cabang Bank Kalbar Kubu Raya. Pada tahun 2016 ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Kas Bank Kalbar Pasar Plamboyan. Kemudian pada tahun 2019 menjadi Kepala Kantor Kas Bang Kalbar Bandara Supadio dan pada tahun 2021 ia kembali mendapat promisi Jabatan menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Bank Kalbar Karangan Kabupaten Landak.
Entah pikiran apa yang membuat Pejabat Pimpinan Cabang Pembantu Bank Kalbar Karangan ini sampai nekat melakukan pembobolan Dana Bank ditempat ia bekerja padahal ia sudah mendapatkan Gaji besar dan fasilitas yang lengkap sebagai pimpinan Cabang Pembantu Bank Kalbar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngabang Bayu Kusuma Nugraha,SH dalam berkas tuntutannya menyebutkan pelanggaran hukum yang dilakuan terdakwa adalah Melakukan pemberian Fasilitas kredit CCC (Cash Collateral Credit) yakni fasilitas kredit yang diberikan Bank Kalbar kepada Calon Debitur dengan agunan berupa deposito, tabungan atau giro kepada nasabah dengan menjadikan simpanan deposito sebagai jaminan kredit. Dalam pelaksanaannya terdakwa menggunakan data nasabah yang mengajukan kredit ditulis sendiri dan ditiru atau dipalsukan tandatangan nasabah oleh terdakwa dalam formulir pengajuan kredit.
Atas tuntutan tersebut terdakwa Hendra Lazuardy alias Muhe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen Bank Kalbar secara berlanjut. Terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana menempatkan harta kekayaan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan secara berlanjut.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kejari Ngabang di Landak disebutkan bahwa terdakwa Hendra Lazuardy alias Muhe terbukti melanggar hukum Pasal 49 ayat (1) hutuf a UU.No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU.No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 UU.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian materiil pada Bank Kalbar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.16.027.500.000. Sehingga terdakwa di Jatuhi Pidana Penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebanyak Rp. 100 Milyar. Selain itu uang milik terdakwa sebesar Rp. 1, 4 milyar juga di rampas untuk negara.
Rentetan kasus di Bank Kalbar, Publik menilai lemahnya sistem Keamanan dan kredibilitas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang tengah menjadi sorotan setelah terungkapnya serangkaian kasus pembobolan dana Bank Kalbar yang melibatkan pegawai internal Bank Kalbar sendiri. Berdasarkan laporan yang diterima, empat kantor cabang Pembantu Bank Kalbar mengalami kebocoran dana dengan total kerugian mencapai Rp 27,3 diantaranya meliputi: Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak Rp 16,027 miliar, Kantor Cabang Singkawang, Kota Singkawang Rp 6 miliar, Kantor Cabang Pemangkat, Kabupaten Sambas Rp 4,2 miliar, Kantor Cabang Bengkayang Rp 100 juta.
Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap sistem pengawasan internal di Bank Kalbar yang dinilai buruk oleh Masyarakat, Akibat lemahnya kontrol dan kurangnya implementasi prinsip kehati-hatian menjadi faktor utama di balik kebocoran dana yang begitu besar. (*/MK)
Comment