by

Pengacara Dari Kampung Mampu Bebaskan PAM Dari Kasus Tanah Bank Kalbar Sampai Inkrah

Pontianak, Media Kalbar

Bebasnya Paulus Andy Mursalim (PAM) dari kasus dugaan korupsi tanah Bank Kalbar sampai Inkrah dengan ditolaknya kasasi Jaksa oleh Mahkamah Agung tidak lepas dari peran dan perjuangan pengacara yaitu Korintus, SH beserta tim dari Kantor hukum KORINTUS, SH dan ANDRI SURYA BEPAGE, SH.dan REKAN, Alamat jalan Kelam Jerora Satu Blok D. No 3 Kecamatan Sintang kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Ternyata mereka adalah pengacara dari kampung memenangkan kasus yang menjadi sorotan publik hingga nasional.

Pada Hari Sabtu (25/4/2026) Di Pontianak Korintus, SH menyampaikan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sebagaimana putusan kasasi terhadap klien kami PAM yang beredar dimedia sosial, sebagai kuasa hukum / Advokat PAM kami tangapi, “Yang pertama memang benar putusan PAM tersebut Putusan bebas (vrijspraak) no 2479 K/PID.SUS/2026 yang diputus oleh Mahkamah Agung tanggal 20 April 2026, yang pada pokoknya menerima kontra memori kasasi dari kuasa hukum (advokat) yang kami ajukan, kedua terhadap putusan tersebut jelas menyatakan menolak seluruh memori kasasi penuntut umum, artinya clear semua terhadap tuduhan oleh penuntut umum terhadap klien kami,” Kata Korintus, SH., pengacara asal Desa Mentajoi, Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang bersama Andri Surya Bepage, SH asal Dusun Entajau Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Sabtu (25/4).

Oleh karena itu, Kata Korintus, kami sebagai kuasa hukum (advokat) PAM terhadap putusan ini mengucapkan sangat berterima terima kasih kepada yang mulia Hakim Agung yang betul-betul melihat fakta-fakta hukum, “sehingga putusan tersebut di Mahkamah Agung Putusan bebas (vrijspraak), karena secara terang perbuatan klien kami nyata-nyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya sebagai kuasa hukum / advokat PAM tidak tinggal diam, “setelah kami menerima petikan putusan lengkap dan tidak menutup kemungkinan kami siapkan Gugatan Ganti rugi/konpensasi dari negara Cq. Kejagung Cq.Kejati Kalbar atas perbuatan Aparat Penegak Hukum yang tidak profesional yang merekayasa kasus yang merugikan pihak klien kami sesuai ketentuan KUHAP Baru,” ungkap Alumni Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak mengakhiri dengan ucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.  (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed