Sambas, Media Kalbar – Menanggapi penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas menyatakan bahwa Kabupaten Sambas justru telah lebih awal menetapkan status tersebut.
Kepala BPBD Sambas, Marjuni, S.H., menegaskan bahwa keputusan penetapan status siaga darurat telah diambil lebih dulu melalui Keputusan Bupati Sambas Nomor 1133/BPBD/2024 yang diterbitkan pada 30 Desember 2024. Hal ini sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah menghadapi musim kemarau dan potensi kebakaran lahan yang meningkat sejak awal tahun 2025.
“Penetapan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi kemarau yang cenderung kering dan berisiko tinggi menimbulkan titik api,” ujar Kepala BPBD Sambas
Seiring dengan masuknya musim kemarau, BPBD Sambas mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang rawan kebakaran, serta melakukan tindakan pencegahan sejak dini.
BPBD juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan kepada aparat desa terdekat. Diharapkan, masyarakat dan relawan desa dapat saling membantu dalam proses pemadaman awal sebelum api meluas.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kebakaran lahan, karena tindakan cepat dan kolaboratif di tingkat desa bisa mencegah kerugian lebih besar,” jelas Marjuni
Pemerintah Kabupaten Sambas melalui BPBD juga terus berkoordinasi dengan aparat TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya untuk memastikan penanganan bencana asap dapat berjalan efektif dan menyeluruh. (Rai)
Comment