Putussibau, Media Kalbar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan ikan arwana, tetapi BPKP belum mengeluarkan hasil audit dari kerugian negara dari kasus tersebut
Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Bayu ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan,alasan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan, karena kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.pengadaan ikan arwana, ini adalah kasus perikanan tahun 2020, ungkapnya .Senin ( 18/9/2023 )
Kedua tersangka ini adalah S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan IR sebagai tim teknis di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu .
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023, kata Bayu
Menurut Bayu, ” alasan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu mempunyai bukti yang cukup, menimbulkan kekhawatiran, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya
Kedua tersangka nanti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di Pontianak, pungkas Bayu
Sementara Pengacara tersangka Via mengatakan, kami masih dulu fakta fakta dipersidangan nanti, apakah IR terbukti atau tidak melakukan Tipikor pengadaan ikan arwana tersebut .
Dan saya belum bisa memberikan keterangan yang mendetail , kita tunggu saja dipersidangan di pengadilan Tipikor, pungkas Via ( Icg )
Comment