SAMBAS, Media Kalbar – Konflik lahan seluas lebih dari 10 hektare di Kecamatan Selakau Tua kian memanas dan mengundang sorotan publik. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sambas akhirnya membantah keras kabar adanya proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
“Sampai detik ini, tidak ada satu pun pengajuan tanah itu. Apalagi tanah tersebut masih panas karena konflik,” tegas Walid, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Sambas, Senin (11/08/2025).
Menurutnya, BPN bahkan belum pernah melakukan pengukuran terhadap lahan yang diperkirakan mencapai 10 hektare lebih itu. Ia menegaskan, setiap pengajuan resmi pasti terekam dan melalui prosedur ketat, mulai dari pengukuran hingga penetapan titik koordinat.
“Tanah seluas itu bukan main-main. Wewenangnya ada di BPN Kalimantan Barat, tapi tetap harus melalui BPN Sambas,” ungkapnya.
Pihaknya mendesak pemerintah desa setempat segera menyurati BPN Sambas jika memang tanah tersebut masih dalam status sengketa. Langkah itu dinilai penting untuk menghentikan proses yang berpotensi ilegal dan merugikan masyarakat.
“BPN Sambas tidak akan memproses sertifikat tanah yang masih bermasalah. Itu pelanggaran hukum! Kami tegaskan lagi, tanah seluas itu tidak bisa sembarangan keluar sertifikatnya,” tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah dugaan perampasan lahan dan pemalsuan dokumen di Selakau Tua resmi dilaporkan ke Kejaksaan dan Polres Sambas. Warga menduga ada mafia tanah yang bermain di balik layar, memanfaatkan celah hukum untuk menguasai aset bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tasnim, warga Selakau Tua, mengungkapkan bahwa lahan tersebut bahkan sudah dibayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki Surat Keterangan NJOP dengan Nomor: 20250005305. Hal ini semakin memicu tanda tanya publik terkait siapa pihak yang sebenarnya memiliki klaim sah atas tanah tersebut.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan menjadi badai hukum yang mengguncang Selakau Tua, atau justru menguap tanpa kejelasan? (rai)







Comment