Sambas, Media Kalbar – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali menghebohkan Kabupaten Sambas. Dua kurir sabu asal Kendal, Jawa Tengah, Rakiman (54) dan Listiyo (32) yang terjerat kasus penyelundupan 10 kilogram sabu asal Malaysia, akhirnya mendengar tuntutan dan vonis di Pengadilan Negeri Sambas, Senin (11/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.
“Perbuatan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” tegas Muhammad Abrar Pratama, SH, Kasubsi II Intelijen Kejari Sambas, usai sidang.
Keduanya diketahui terlibat jaringan internasional penyelundupan narkotika. Rakiman berperan sebagai penghubung langsung dengan bos di Malaysia, sedangkan Listiyo bertugas sebagai pengemudi. Jalur penyelundupan yang digunakan adalah pintu tidak resmi di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, perbatasan RI–Malaysia.
Berdasarkan fakta persidangan, keduanya telah dua kali menjalankan misi serupa. Aksi pertama, 25 Januari 2025, berhasil mengantarkan sabu dari Aruk menuju Samarinda, Kalimantan Timur, dengan imbalan 7.000 ringgit Malaysia untuk Rakiman, yang kemudian memberi Listiyo Rp20 juta. Aksi kedua, 12 Februari 2025, gagal setelah BNNP Kalbar menangkap mereka di Desa Galing, Sambas, dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Meski JPU menuntut keduanya seumur hidup, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda. Rakiman tetap divonis seumur hidup, sedangkan Listiyo mendapat hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan bahwa Listiyo “hanya” bertindak sebagai pengemudi, meski sadar mengangkut sabu.
Vonis ini memicu perhatian publik karena dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa. Baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur perbatasan Aruk menjadi titik rawan utama penyelundupan narkotika lintas negara, yang menuntut pengawasan ketat dan kerja sama lintas aparat untuk memutus mata rantai jaringan internasional tersebut. (Rai)







Comment