by

Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja

JAKARTA, Media Kalbar

Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja.
Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor
IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024. Setelah bertambah menjadi
102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari
Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/03/2024).

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini
sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada
tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan Tahun 2022.
“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan
layanan,” tutur Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu
sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk
melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik
pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan
otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan
permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan
visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepadapengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.
“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan” jelas Silmy.

Lebih lanjut Simy menjelaskan.
“Ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi
sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan
masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed