PONTIANAK, Media Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Selasa (5/9).
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara yaitu kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan tahun anggaran yang telah lalu dengan keadaan sedang berjalan sekarang untuk melakukan Tindakan yang akan datang.
Perencanaan Kebutuhan BMN merupakan bagian awal dari siklus pengelolaan aset. Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) merupakan bagian yang terintegrasi dari Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan BMN dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga. Selanjutnya, RKBMN digunakan sebagai salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2025 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat diselenggarakan dalam rangka memastikan kualitas dan menjamin ketepatan waktu penyampaian RKBMN Tahun 2025, serta penguatan pembaharuan teknis Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP BMN).
Lebih lanjut, Pria menyampaikan bahwa output penyusunan RKBMN dari Aplikasi SIMAN yang akan disampaikan secara berjenjang dari Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, sedangkan output penyusunan RKBMN dari Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan (SIP) BMN yang akan disampaikan secara berjenjang ke Kementerian Hukum dan HAM.
Diakhir sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini, Pria Wibawa menekankan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara hendaknya mengedepankan Prudent Principal dan Zero Mistake agar RKBMN Tahun 2025 dapat disampaikan tepat waktu serta berkualitas, serta tidak melakukan penyusunan anggaran tanpa dilengkapi dengan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) agar Satuan Kerja Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat turut berkontribusi positif terhadap capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian Hukum dan HAM dengan memastikan seluruh ketentuan pengelolaan BMN dilaksanakan. Mari kita jadikan pertemuan ini bukan sekedar formalitas tetapi benar-benar bisa jadi bermanfaat serta menghasilkan.
Kepala Bagian Umum, Ismanto Kurniawan selaku Ketua Pelaksana Kegiatan dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan Penyusunan RKBMN ini dijadwalkan dilaksanakan selama 3 hari mulai Selasa, 5 September 2023 hingga Kamis, 7 September 2023 dan diikuti oleh seluruh satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, dengan total peserta sejumlah 54 peserta yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja yakni 1 (satu) operator persediaan dan aset, pejabat pendamping yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan barang, serta masing-masing koordinator wilayah untuk 3 DIPA Kantor Wilayah.
“Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2025 ini merupakan agenda penting bertujuan untuk meningkatkan perencanaan serta pengelolaan BMN yang efektif dan akuntabel serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam pembukaan kegiatan Penyusunan RKBMN Tahun 2025 ini, tampak dihadiri juga oleh Kepala Divisi Adminstrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Eka Jaka Riswantara serta dihadiri juga oleh Ka. UPT se-Kalbar dan Biro BMN secara daring melalui aplikasi Zoom. (*/amad)
Comment