Pontianak, Media Kalbar
Korban dan sejumlah tokoh masyarakat Dayak menyampaikan sikap dan pernyataan terkait Menyikapi Perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat Dayak (Adat
Pemabakng) dan Pembubaran Secara Sporadis Oleh Oknum Penyerobot Tanah Saat Ritual Adat Sedang Berlangsung.
Disampaikan saat konferensi pers di Rumah Radakng Pontianak, Selasa (19/11), pihak Korban dan sejumlah masyarakat Dayak, melalui Pengacara Rusliyadi, SH menerangkan bahwa Pada hari minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 12.02 wib di jalan parit seribut Desa Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya. Saat Ritual Adat Dayak Pamabakng berlangsung mendapat serangan secara brutal oleh oknum penyerobot tanah.
Kejadian penyerangan tersebut tepat dilokasi tanah, bersama warga Durian dilokasi tanah bersertikat atas nama Djulana Ali yang sudah dihibahkan oleh ahli waris ke. Djulanah Ali, Hak Pakai Nomor: 405 tahun 1970, kurang lebih dengan luas 71 hektar. Ahli waris tanah tersebut dari Alm. DJULANAH ALI adalah saudara a.n. TENG TEK HWA yang merupakan pamannya saudara SERVA LIE, kemudian Saudara TENG TEK HWA memberikan kuasa dan hak kepada SERVA LIE terhadap tanah tersebut untuk dikelola.
SERVA merupakan keluarga angkat Bapak Lawadi Nusah (Sekum DAD DKI Jakarta dan Humas Media Centre Kantor MADN), Bapak Lawadi bersuku bangsa Dayak dan Leluhur atau ayah Serva juga berasal dari satu daerah yaitu di Capkala Kabupaten Bengkayang dan Ibunya SERVA berasal dari Siantan, Kota Pontianak.
Lawadi Nusah menjadi wali saat Serva Menikah Secara Adat Dayak Pada Tahun 2013 dengan Hana asal Gombang Sinakin Kabupaten Landak memiliki 3 orang anak.
Menyikapi pernyataan oleh Ketua DAD Kecamatan Ambawang yang bernama Daniel, S.Pd. pada tanggal 17 November 2024 pada media sosial yakni bahwa ritual pamabakng ini yang berakhir ricuh merupakan murni permasalahan pribadi bukan adat dan Bapak Daniel mengatakan bahwa pemasangan adat pamabakng tidak ada izin resmi dari DAD Kec. Sungai Ambawang.
“Perlu kami terangkan Sebelum ritual adat pamabakng dilaksanakan bahwa dari pihak Serva telah difasilitasi oleh Bapak Erik Ekang untuk meminta izin kepada Pengurus DAD Kab. Kubu Raya ditrerima langsung oleh Ketua DAD Bapak Markus Nalian, Ketua Harian Bapak Lasem dan Bapak Yusmanto Sekretaris DAD dan disetujui untuk melaksanakan acara adat pamabakng di tanah bersertifikat saat ini menjadi milik serva lie yang beralamat pada jalan parit seribut 1 desa Ambawang Kuala Kecamatan Ambawang.” Tuturnya
Melalui Pak Markus Nalian mengutus Pak Lasem Ketua Harian dan Pak Yusmanto Sekretaris untuk berkoordinasi dengan Ketua DAD Kecamatan disampaikan oleh Pak Lasem kemungkinan berhalangan hadir karena sakit dan Bapak Rasan Imam Adat. Pada Hari Minggu 17 November dilaksanakan ritual adat praga Pamabakng dan Hadir juga saat kegiatan dari DAD Kabupaten Pak Yusmanto Sekretaris DAD bersama Bapaknya F Ajin dan ikut berpoto dengan Pak Erik Ekang sampai kejadian keos.
Menyikapi pernyataan Camat Ambawang yang pada tanggal 17 November 2024 di media sosial yakni bahwa jangan terprovokasi dengan berita yang beredar karena berita tersebut adalah hoaks.
“Pernyataan yang sesungguhnya sesuai fakta yang terjadi yaitu memang benar adanya pengrusakan alat peraga adat dayak/ adat pamabakng dan penghentian secara sporadis oleh oknum penyerobot tanah dengan ilegal yang dilakukan seperti pada vidio yang beredar.” kata Rusliyadi.
Adat pamabakng adalah simbol bagi Suku Dayak untuk melakukan acara adat sebagai bentuk penghormatan Roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan.
Dengan adanya kasus Perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat Dayak (Adat Pemabakng) dan Pembubaran Secara Sporadis Oleh Oknum Penyerobot Tanah Saat Ritual Adat Sedang Berlangsung sangat melukai hati seluruh masyarakat dayak se – Kalimantan sehingga jika tidak ada sanksi yang tegas dari Aparat Penegak Hukum akan menjadi Preseden Buruk bagi seluruh masyarakat Dayak.
“Kami sangat menyayangkan sikap DAD Kecamatan Sungai Ambawang yang secara sepihak mengambil keputusan akan menjadi penjamin utama agar oknum pengrusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat Dayak (Adat Pemabakng) tidak dituntut dan laporan pengaduan di POLRES KUBU RAYA yang dibuat oleh perwakilan dari masyarakat dayak “GUGUR.” ujarnya.
Kasus Pengrusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat Dayak (Adat Pemabakng) dan Pembubaran Secara Sporadis Oleh Oknum Penyerobot Tanah Saat Ritual Adat Sedang Berlangsung saat ini sudah menjadi atensi masyarakat secara nasional, “kita mendukung penuh sahabat kita POLRES KUBU RAYA untuk melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga KONDUSIFITAS KAMTIBMAS.” Tegasnya.
“Kami menghimbau kepada para Panglima Dayak, Ormas Dayak serta seluruh MASYARAKAT DAYAK yang ada di Kalimantan agar tetap menahan diri serta mengawal secara bersama-sama proses hukum yang sedang berlangsung.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya,” pungkasnya.
Selain konferensi pers, mereka juga ke Polres Kubu Raya untuk menyampaikan fakta-fakta sebenarnya terjadi. (Amad)
Comment