Kubu Raya, Media Kalbar
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pangkalan PSDKP Pontianak dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Dan Perikanan membagikan ikan hasil pengawasan Perikanan di Kalbar. Pembagian ikan tersebut dilaksanakan secara simbolis Oleh Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Pengembangan Daya Saing Produk Perikanan, Danlantamal XII Pontianak, Polairud Polda Kalbar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han., menerangkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dalam rangka ulang tahun Kementerian Kelautan dan Perikanan ke-24, dimana Menteri KKP mencanangkan bulan bakti Kelautan dan Perikanan.
“untuk di pangkalan PSDKP Pontianak sesuai dengan tugas dan fungsinya kita melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan khususnya di bidang distribusi produk perikanan yaitu importasi produk perikanan, Kita sudah melaksanakan pengawasan produk infortasi produk perikanan itu kurang lebih 10 kasus termasuk tiga kasus di wilayah Kalimantan Barat. Kita melaksanakan pengembangan untuk importasi yang terdistribusi di Kalimantan Barat, ternyata setelah kita dalami tidak sesuai peruntukannya Karena wilayah Kalimantan Barat tidak ada industri pemindangan, karena importasi produk perikanan yang dilakukan oleh pengimpor yang ada di Jakarta yang kemudian didistribusikan ke Kalimantan Barat, ini tidak masuk ke dalam jalur distribusi yang direncanakan dan memang setelah kita dalami oleh komponen di Kalimantan Barat sendiri tidak ada industri pemindangan, Oleh karena itu dari tiga perusahaan yaitu di daerah Pontianak kemudian Sekadau dan juga Singkawang kita laksanakan pengawasan kemudian kita laksanakan penyegelan kurang lebih 11 ton ikan.” Jelas Dirjen PSDKP kepada sejumlah awak media pada sela-sela bulan bakti Kelautan dan Perikanan di PSDKP Pontianak, Selasa (17/10).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dari 11 ton tersebut 5 Ton dikembalikan ke Importir. ” ini karena pada dasarnya yang melanggar impor, importir yang ada di Jakarta maka perusahaan yang ada di Pontianak, Sekadau dan Singkawang, kita himbau untuk mengembalikan produk tersebut ke importir yang ada di Jakarta karena peruntukannya tidak ada di Kalimantan Barat. Kemudian dari tiga perusahaan yang ada di Kalimantan Barat ini dari 11 ton ikan salem atau jenisnya Pacific makarel 6 ton dikembalikan ke pengimpornya importir yang ada di Jakarta, dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan undang-undang Cipta kerja PP Nomor 5 PP 85 permen 31 terkait pengenaan sanksi administratif maka pelaku usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya, maka kita akan sanksi administratif.” Jelasnya.
Sedangkan 3 perusahaan yang ada di Kalimantan Barat, menurut Dirjen PSDKP, selain ada yang sudah mengembalikan ke importirnya ada pelaku usaha yang tidak bisa mengembalikan karena mungkin ongkos pengembalian ke Jakarta dari Kalbar Mungkin cukup tinggi yang pada akhirnya 5 ton diserahkan ke Pangkalan PSDKP Pontianak.
“Yang hari ini dalam kegiatan bulan Bakti Kelautan dan Perikanan kita serahkan kepada Yayasan yatim piatu, pondok pesantren, kelompok masyarakat pengawas dan ada 12 kelompok nelayan.” Ujar Dirjen PSDKP yang didampingi Kepala PSDKP Pontianak Abdul Quddus, S.St. Pi, M. Pi.
Hal ini merupakan bagian daripada kontribusi Bakti daripada PSDKP di mana PSDKP sahabat nelayan bekerja sama dengan jajaran direktur penguatan daya saing yang memiliki program Gemarikan atau Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan.
“dari PSDKP dengan PDS KKP dengan gemarikan, ini bagian daripada kontribusi terhadap program Kalimantan Barat Dalam rangka penurunan angka stunting, menjadi bagian daripada Bakti bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT Kementerian Kelautan dan Perikanan ke-24 yang puncaknya tanggal 26 Oktober 2023.” Tuturnya dengan lugas.
Kegiatan juga dirangkai dengan pemusnahan hasil pengawasan di PSDKP Pontianak berupa pemusnahan jaring trawl itu kurang lebih 15 set jaring trawl, 1,7 ton obat produk Cina tidak atau belum masuk registrasi di Kementerian kelautan dan perikanan untuk digunakan sebagai bagian dari cara budidaya ikan yang baik, pemusnahan jenis ikan invasif.
Terpisah salah satu Penerima Bantuan Ikan tersebut adalah Pondok Pesantren Walisongo Pontianak, Ahmad Faisol mengungkapkan bahwa apresiasi terhadap PSDKP Pontianak yang sudah membantu ikan untuk konsumsi para santri, guru dan pengasuh pondok pesantren. Pihaknya siap bermitra dengan Kementeria Kelautan dan Perikanan apabila ada Bimtek Perikanan untuk Pesantren sebagai bekal skill para santri.
Masing-masing istitusi atau lembaga mendapatkan ikan sekitar 50 sampai 60 Kg, ada 50 lembaga dengan jumlah ikan dibagikan 3.060 Kg.(Amad)
Comment