Sanggau, Media Kalbar
Ratusan aliansi lintas organisasi masyarakat (ormas) Dayak di Kabupaten Sanggau bersama Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu melaksanakan ritual adat Dayak di ruas Jalan Nasional Sosok–Sanggau, tepatnya di Dusun Moling, depan Rumah Makan Simpang Tigo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Rabu (18/2/2026).

Aksi ritual adat tersebut digelar sebagai bentuk sikap tegas sejumlah ormas Dayak terhadap dugaan pencatutan nama lembaga adat yang terjadi pada 18 Desember 2025. Dalam persoalan itu, Jungkarnain Sagala disebut menggunakan nama Dewan Adat Dayak Tayan Hulu dalam pengajuan permohonan HGU PT APS melalui surat adat Dayak, yang dinilai sebagai tindakan pelanggaran terhadap nilai dan jabatan sakral dalam lembaga adat.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu menjatuhkan sanksi hukum adat secara tegas kepada Jungkarnain Sagala. Sanksi adat yang diputuskan oleh para temenggung adat Dayak se-desa di Kecamatan Tayan Hulu sebesar Rp. 123.060.000 dan wajib dipertanggungjawabkan serta dibayarkan oleh yang bersangkutan. Namun hingga kini, putusan adat tersebut disebut belum mendapat tanggapan.
Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto menegaskan bahwa lembaga adat memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada pihak yang dianggap melanggar hukum adat. Ia menyampaikan bahwa aksi gabungan ormas Dayak ini merupakan wujud kepedulian bersama terhadap marwah adat Dayak yang dinilai telah dilecehkan.
Menurutnya, ritual adat yang dilaksanakan bukan sekedar aksi simbolik, namun juga bentuk penegasan bahwa nilai-nilai adat dan harga diri Adat wajib di junjung tinggi.
Namun hingga aksi ritual berlangsung, keputusan adat tersebut disebut belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
“Saya di lembaga adat memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang dinilai melanggar hukum adat. Dan aksi gabungan ormas Dayak ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Dayak dalam menjaga kehormatan adat dan menanggapi dugaan pelecehan terhadap lembaga adat,” kata Heriyanto.
Ritual adat yang digelar di ruas jalan nasional tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta menjadi simbol sikap solidaritas masyarakat adat dalam menegakkan nilai-nilai budaya Dayak di wilayah Tayan Hulu. (Leo/MK)









Comment