by

Bupati Karolin Dan Kajari Landak Launching Rumah Restorative Justice

Foto: dr. Karolin Margret Natasa 

LANDAK, Media Kalbar – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Sukamto melakukan launching Rumah Restorative Justice Batamu Bapakat di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang yang dihadiri Forkopimda Landak, Camat Ngabang, Kepala Desa Hilir Kantor, Kepala Dusun, RW, RT dan Organisasi Masyarkat yang bertempat di aula Desa Hilir Kantor, selasa (29/3/22).

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan program dari Kejaksaan Agung yang mana telah diimplentasikan oleh Kejaksaan Negeri Landak dan menjadi salah satu yang pertama melaksanakan program tersebut di Kalimantan Barat.

“Kami ucapkan selamat kepada Kejaksaan Negeri Landak yang telah berhasil menjalankan program ini, bahkan termasuk yang paling duluan se-Kalimantan Barat. Ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat Kabupaten Landak sangat mendukung program pemerintah,” ungkap Karolin.

Bupati Landak menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Landak melalui program rumah Restorative Justice tersebut telah mengikuti perkembangan zaman, karena saat ini menurut Karolin persoalan dibidang hukum juga semakin beragam sehingga pemeritah mencetuskan program Restorative Justice.

“Persoalan dibidang hukum saat ini semakin beragam, karena zaman dulu tidak ada orang ribut gara-gara status di medsos, tapi zaman sekarang hal seperti itu bisa dihukum sehingga tercetuslah Restorative Justice ini. Jadi program ini bertujuan untuk menyikapi dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan juga di satu sisi kita memanfaatkan kearifan lokal yang ada,” terang Karolin.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria atau syarat dalam melakukan Restorative Justice. Selain itu rumah Restorative Justice yang ada di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Nagabang dapat menjadi contoh untuk kecamatan lain yang ada di Kabupaten Landak.

“Ada kriteria perkara yang bisa diselesaikan di pengadilan tanpa siding di pengadilan diantaranya adalah syarat perkaranya adalah pertama perkara yang dilakukan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan, kedua ancamannya dibawah lima tahun, ketiga kerugian yang diderita korban tidak lebih dari 2.500.000 rupiah, dan yang terakhir masyarakat mendukung terjalinnya suatu perdamaian antara kedua belah pihak. Jika memenuhi syarat tersebut Kami bisa melakukan Restorative Justice seperti yang sudah Kami lakukan yakni perkara yang ada di Kecamatan Mandor,” jelas Sukamto. (MC/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed