by

Bupati Melawi Terbitkan Surat Edaran Belajar Di Rumah

Melawi, Mediakalbarnews.com -Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi kembali menerbitkan Surat Edaran ditujukan kepada Camat se Kabupaten Melawi, Koordinator Pendidikan Kecamatan, Pengawas SD, SMP, Kepaka TK/RAPAUD, Kepala UPT Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/Mts dan SKB, Ketua PKBM di Kabupaten Melawi, untuk mengalihkan aktifitas belajar mengajar bagi peserta didik dan tenaga Pendidik atau Kependidikan dari Sekolah ke Rumah ( BDR ) atau Pembelajaran Jarak jauh ( PJJ ) melalui sistim Daring atau Luring mulai dari tanggal 26 agustus 2021 sampai dengan waktu ytang tidak ditentukan. Jum’at (27/8/21).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/853/DIKBUD tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di Kabupaten Melawi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Melawi tertanggal 27 Agustus 2021.

Bunyi SE Bupati tersebut, bejalar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring atau luring menindaklanjuti pemberitahuan Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat tentang katagori resiko kenaikan Covid-19 se-Kalimantan Barat tertanggal 22 Agustus 2021.

“ Memperhatikan situasi terkini tersebut diatas terkait meningkatnya penyebaran covid-19 di Kalimantan Barat dan secara khusus Wilayah Kabupaten Melawi di Zona Merah yang berisiko tinggi. Dalam upaya-upaya pencegahan penyebaran virus tersebut di Indonesia pada umumnya dan secara khusus di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dipandang perlu untuk mengalihkan aktivitas belajar mengajar bagi peserta didik dan tenaga Pendidik/Kependidikan dari sekolah ke rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJ) melalui sistem Daring atau Luring mulai tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, “ tertulis dalam SE.

Sehubungan dengan Surat Edaran tersebut Bupati Melawi H. dadi Sunarya Usfa Yursa meminta supaya nama-nama berdasarkan tujuan surat  agar segera menginformasikan kepada seluruh warga sekolah dan memperhatikan hal-hal sebagai mana telah disampaikan pada edaran-edaran sebelumnya, serta untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Bgs).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed