Kubu Raya, Media Kalbar
Selasa, 30 Januari 2024, digelar Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tingkat kecamatan di gedung Balai Pertemuan Kecamatan Sungai Kakap.
Dengan tema “Kehandalan Sumber Daya Manusia yang Mantap, Merata Layak, dan Ketersediaan Infrastruktur Dasar yang Mantap, Layak, dan Berkualitas,”
acara ini menjadi panggung untuk merumuskan prioritas pembangunan di tahun 2025.
Acara dibuka oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, yang menegaskan pentingnya kerjasama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Provinsi kalimantan Barat M.Nurdin, anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Utin Nurvita, SKPD Kabupaten Kubu Raya, serta unsur prokopincam,camat, kapolsek, dan Danramil Kecamatan Sungai Kakap, jugandihadiri sejumlah kepala desa yang ada di Kecamatan Sungai Kakap.
Camat Sungai Kakap,Junaidi S.Sos, menyampaikan sambutannya dengan mengusulkan tiga prioritas pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Selain itu, beliau juga menyoroti tiga usulan cadangan untuk memperkuat aspek kehandalan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar di wilayah tersebut.katanya
Suasana musyawarah penuh semangat, menandakan komitmen bersama dalam mencapai pembangunan yang merata dan berkualitas di kecamtan sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan
menyampaikan bahwa Musrembang 2025 menekankan konsep awal dan sistem tata kelola berdasarkan azas kebutuhan yang benar-benar diperlukan. Bupati mengungkapkan rasa syukur karena masih dapat ikut mengawal perencanaan awal.”Katanya.
Dalam perspektif pembangunan, Bupati membahas berbagai aspek, menekankan pentingnya membuka ruang keadilan di Kubu Raya. Pertumbuhan ekonomi di kalbar, khususnya di desa dan kecamatan, dipandang positif dengan kontribusi besar dari sektor seperti UMKM, berdampak pada produktivitas dan menurunkan angka pengangguran serta kemiskinan.”Ujarnya.
Muda Mahendrawa Bupati kuburaya menegaskan bahwa fokusnya bukan hanya pada pembangunan fisik, melainkan juga pada pemberdayaan masyarakat. Program-program seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan dasar di desa menjadi prioritas, dengan tujuan meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan.”Terangnya
Perlindungan sosial juga menjadi perhatian, termasuk dukungan terhadap UMKM dan kebijakan yang berkeadilan. Bupati menyoroti pentingnya penyaluran dana secara merata dan berkeadilan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat.”tandanya.
Selain infrastruktur, Bupati menekankan pentingnya sektor non-infrastruktur, seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pemberdayaan ekonomi rumah tangga, pendidikan, dan kesehatan menjadi fokus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.”Paprnya.
Muda Mahendrawa.Bupati kuburaya menyimpulkan bahwa pembangunan Kubu Raya tidak hanya bergantung pada preferensi pribadi, tetapi lebih pada memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui penguatan infrastruktur dan sektor non-infrastruktur, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pembangunan yang holistik dan berkelanjutan.”Harapnya.
Junaidi S. Sos, Camat Sungai Kakap menyatakan bahwa proses Musrembang RKPD 2025 kecamatan telah berhasil dilaksanakan dengan sukses. Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Bupati, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, serta beberapa kepala OPD di Kabupaten Kubu Raya.”katanya.
Selama proses Musrembang RKPD tahun 2025, setiap desa menyampaikan tiga usulan prioritas dan tiga cadangan usulan melalui Musrembang praMusrembang, satu hari sebelum pelaksanaan musrembang.Usulan tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun prioritas dan cadangan yang akan disampaikan ke Kabupaten.”Jelasnya.
Proses pramusrembangnya telah berhasil dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SPD), memudahkan pengawalan bersama untuk mewujudkan usulan prioritas tahun 2025. Harapannya, usulan prioritas dan cadangan dapat terealisasi, tetapi hal ini masih bergantung pada kemampuan anggaran yang dimiliki Kabupaten Kubu Raya.”Ujarnya.
Junadi Camat sungai kakap mengucapkan terima kasih kepada kepala desa yang telah menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 114 Tahun 2014. Proses melalui musdes dan musrembangdes telah dilaksanakan, dan hasilnya telah dibawa ke Forum Musrembang RKPD tahun 2025. Diinginkan agar tiga usulan prioritas dapat terealisasi pada tahun 2025 dengan harapan dukungan anggaran yang memadai.” harapnya.(Mk/Ismail)
Comment