by

Kurang Dari 1×24 Jam, Polres Bengkayang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Bengkayang, Media Kalbar

Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Bengkayang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkayang berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di sebuah kos di Dusun Sei Take, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Pencurian kendaraan sepeda motor tersebut melibatkan dua orang tersangka pria berinisial S (32) dan RF (24) warga Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang dan barang bukti satu kendaraan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Andika mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (29/1/24) sekira pukul 4.30 wib.

“Pada saat itu, korban menginap di kos temannya dan menyimpan motor tersebut didepan kos. Keesokan harinya, korban bangun sekira pukul 05.00 wib dan melihat motornya sudah tidak ada,” ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerja Kasatreskrim, Selasa (30/1/24) pagi.

“Korban sempat menanyakan kepada temannya, dan temannya mengatakan sekira pukul 04.00 wib pada saat ke wc bahwa kendaraan tersebut masih ada,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagoi Babang. Kemudian, Polsek Jagoi Babang melakukan koordinasi ke Satreskrim Polres Bengkayang.

Setelah itu, pihak Kepolisian melalui Tim Buser Satreskrim Polres Bengkayang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkayang segera melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Senin (29/1/24) sekira pukul 20.00 wib ketika berada di Kampung Pisang, Desa Bani Emas, Kecamatan Bengkayang, Tim melihat kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap kendaraan motor tersebut.

“Ketika Tim menanyakan tentang surat kendaraan tersebut, kedua tersangka tidak bisa menjawab. Kemudian, kami bawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Bengkayang dan tersangka mengakui bahwa motor tersebut adalah barang hasil curian,” pungkas Kasatreskrim.

“Kedua tersangka ini melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Adapun kendaraan sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kembali,” ujar Andika.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Bengkayang menghimbau agar masyarakat untuk lebih peduli dan bisa mengamankan barang-barangnya masing masing. Parkirkan kendaraan ditempat yang aman dan tetap menggunakan kunci ganda saat memarkirkan didalam rumah maupun diluar rumah. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed