by

Bupati Sanggau Tanda Tangani MOU Dengan Kemenkumham Kalbar

Sanggau, Media Kalbar

Bupati Sanggau Paolus Hadi menandatanganani nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat, dan melakukan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Aula Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Senin (17/7).

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Sanggau dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar itu di tandatangani langsung Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar diwakili Harniate, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Harniati.

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Sanggau dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar itu, juga disaksikan dan dihadiri Kabid Pelayanan Hukum Muhayan dan Kasub Pelayanan Kekayaan intelektual Kemenkumham Kalbar Andy Hermawan. Herkulana Mekarryani Soeryamasoeka, Balitbang Provinsi Kalbar dan Kepala Bappeda Sanggau, Yulia Theresia dan Para Kepala OPD Sanggau para Camat serta sejumlah Para pelaku UKM yang produknya sudah terverifikasi hak cipta kekayaan intelektualnya di Kemnkumham Kalbar.

Bupati Sanggau Paolus Hadi dikesempatan itu mengatakan bahwa hak cipta intelektual sangat perlu dalam menjaga hak tersebut di kuasai orang lain, maka oleh itu Bupati berharap dengan bayaknya prodak yang dimiliki Sanggau dapat di jaga di dalam dokumen hak intelektual di Kemenkumham agar tidak dikuasai orang lain.

” Di Sanggau ini begitu bayak Prodak namun baru ada 10 prodak yang sudah memilik hak cipta intrlektualnya di Kemenkumham, dan akan di serahkan serefikat nya nanti, ia berharap semua Kepala OPD agar segera mendaftarkan hak cipta yang dimiliki sesegera mungkin, karna saya dengar hanya butuh waktu 7 menit Kemenkumham dapat meverifikasi hak cipta intelektual itu,” ujar Bupati.

Bupati juga menerangkan bahwa hak cipta intelektual yang di buat oleh OPD agar dapat dikembalikan Hak cipta intelektual tersebut ke Pemerintah Daerah, karna menurutnya administrasi yang di keluarkan untuk mebuat hak cipta tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah.

” Ya, jadi hak cipta intelektual yang OPD buat wajib diserah ke Pemerintah Daerah, dan itu sudah menjadi ketentuan untuk semua OPD,” terang Bupati.

Sementara itu Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah memfasilitasi hingga acara penadatanganan kespakatan ini dapat berjalan dengan lancar.

Harniati, menyampaikan tahun 2022 merupakan tahun hak cipta dimana tahun 2023 ini adalah tahun hak merek dimana Kantor Kemenkumham Kalbar sebagai pengemban tugas dan fungsi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh elemen lapisan masyarakat di Kalimatan Barat, guna mendorong optimalisasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum semakin berkepastian dan bergerak maju aktif terampil dan amanah dan produktif.

” Kepemilikan kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu komunal dan personal, untuk kekayaan intelektual komunal dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat yang hidup disuatu tempat dan turun temurun, yang mliputi pengetahuan tradisional ekspresi budaya tradisional sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis,” terang Harniati.

Ia juga mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen KI tahun 2023 ini sangat memberikan atensi permohonan merek baik merek secara personal dan secara kolektif.

” Terkait agenda sosialisasi hari ini akan mengoktimalkan pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual sekaligus penegakan hukum dan perlindungan hukum kekayaan intelektual yang akan di jabarkan untuk di ketahui, ” tandasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed