by

Camat Sungai Kakap Fasilitasi Mediasi Tarif Tambang, Disepakati Rp28.000 Mulai 22 September

Kubu Raya, Media Kalbar

Menindaklanjuti surat keberatan dari Kepala Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, tertanggal 31 Juli 2025, terkait kenaikan tarif angkutan air secara sepihak oleh H. Nasir, Pemerintah Kecamatan Sungai Kakap memfasilitasi mediasi terbuka yang digelar pada Kamis (7/8/2025) di Ruang Pertemuan Kantor Camat Sungai Kakap.

Mediasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini membahas kenaikan tarif motor tambang trayek Kakap–Sepok Laut dari Rp25.000 menjadi Rp30.000 yang menuai penolakan warga.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain:
Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Sunadi, ST., MT. (diwakili oleh Heri, Kabid Dishub), Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra,,Danramil Sungai Kakap (diwakili oleh Babinsa) Ketua Gapasdap Kubu Raya, Agus Tianto, Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Aly Kepala Desa Sungai Kakap, Syarif Said Ketua dan Anggota BPD dari Desa Sepok Laut dan Sungai Kakap
Pemilik armada tambang, H. Nasir dan Pak Ali Sejumlah perwakilan warga Desa Sepok Laut

Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos, menyampaikan bahwa mediasi ini penting untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar.

“Alhamdulillah pertemuan ini dihadiri oleh semua pihak terkait. Masalah tarif angkutan ini awalnya terjadi karena kurangnya komunikasi dan ketidaktahuan pemilik motor tentang Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 yang mengatur batas tarif kendaraan motor air kelas ekonomi,” jelas Junaidi.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kenaikan tarif angkutan dari Kakap ke Sepok Laut akan diberlakukan sebesar Rp28.000, sesuai ketentuan Perbup, namun dengan masa penyesuaian hingga tanggal 22 September 2025.

“Kita beri jeda waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kegaduhan. Terima kasih kepada semua pihak, terutama Dinas Perhubungan, yang telah memfasilitasi penyelesaian ini,” tambah Junaidi.

Sementara itu, Kepala Desa Sepok Laut, Muhammad Iy, menyampaikan bahwa inisiatif membawa kasus ini ke forum resmi adalah bentuk tanggung jawab terhadap keluhan masyarakat.

“Kenaikan tarif ini dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah. Warga kami keberatan, maka saya laporkan ke pihak terkait dan minta difasilitasi penyelesaiannya.

Alhamdulillah, hari ini disepakati bahwa tarif ditunda sampai 22 September 2025 dan nantinya akan sesuai dengan Perbup, tidak lebih,” jelas Muhammad Aly.

Mediasi berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang dianggap adil oleh semua pihak.

Pemerintah berharap, ke depan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti tarif angkutan, dapat melalui musyawarah terbuka dan transparan, serta mengikuti regulasi yang berlaku. (Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed