by

Cegah Narkoba,TP PKK Sambas Dan BNN Singkawang Tandatangani MoU Kerja Sama

Sambas, Media Kalbar –

Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan prekursor narkotika, Ketua penggerak PKK Kabupaten Sambas, bersama Kepala BNN kota Singkawang melaksanakan penandatanganan kerjasama penguatan keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Narkotika Nasional kota Singkawang dengan tim penggerak PKK Kabupaten Sambas, bertempat di Aula Pertemuan TP PKK Kabupaten Sambas.Kamis(15/9/2022)

Ketua penggerak PKK Kab. Sambas, Hj. Yunisa Satono dalam sambutannya juga mengatakan bahwa kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama yaitu antara BNN kota Singkawang dengan tim penggerak PKK Kabupaten Sambas Tahun 2022, yaitu tentang penguatan keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,

“Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah merupakan momentum yang luar biasa di mana di sini adalah untuk menyamakan persepsi dalam upaya penanganan kasus penyalahgunaan narkoba khususnya di kabupaten Sambas.”katanya

Yunisa Satono juga menjelaskan bahwa program kerjasama TP PKK Kabupaten Sambas yang khususnya melalui Pokja 1 yaitu PKK sudah memiliki program pola asuh anak dan remaja di era digital,

“Itu merupakan salah satu program yang ada di Pokja 1 di TP PKK Kabupaten Sambas, kemudian selain itu juga di Pokja 1 itu bagaimana kami selaku orang tua untuk membangun karakter anggota keluarga yaitu melalui wadah kelompok bina keluarga remaja kemudian melalui wadah kelompok ini juga PKK mulai melakukan tindak lanjut apa hasil dari kerjasama ini.”jelasnya

Yunisa Satono mengatakan sebagaimana di ketahui bersama bahwasanya penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang mampu merusak kehidupan bangsa, sehingga adanya perlu penanganan yang luar biasa namun hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah sehingga diperlukanlah sebuah koordinasi yang kuat pada semua lintas sektor yang ada,

“Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan terjadi suatu penguatan kerjasama sinergitas dan kolaborasi yaitu antara TP PKK dan BNN di Kabupaten Sambas khususnya dengan BNN yang ada di kota Singkawang baik dalam bentuk kolaborasi kegiatan.”katanya

Dirinya berharap semoga dapat segera terwujud optimalisasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan di tugas TP PKK dan BNN guna mewujudkan Indonesia yang bersinar yaitu Indonesia bersih dari narkotika atau narkoba,

“Kegiatan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari BNN dan TP PKK pusat yang telah dilaksanakan pada awal Tahun 2022, kemudian dengan adanya kerjasama ini sangat mengapresiasi sekali dan tentulah menjadi atensi kami di TP PKK.”ujarnya

Kepala BNN kota Singkawang,Budi Toto,S.ip. menyampaikan bahwa dalam acara penandatanganan MOU antara tim penggerak PKK Kabupaten Sambas dan BNN kota Singkawang sebuah apresiasi yang sangat besar kami berikan dan kepedulian yang luar biasa terutama dalam menyikapi permasalahan narkoba saat ini tentunya di Kabupaten Sambas.

“Kami dari BNN Singkawang kami diperintahkan dari BNPP untuk membawahi Kabupaten Sambas selama belum terbentuknya BNN di kabupaten Sambas, BNN berdiri di dua kabupaten kota tetapi pelaksanaan kegiatan anggaran kami hanya untuk Singkawang saja, Kami sering melakukan koordinasi di Sambas dan responnya luar biasa, dalam hal pengemban tugas P4GN.”

Dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia bersinar sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diwujudkan melalui program P4GN, dalam pengelolaan program P4GN tersebut kita tentu saja dihadapkan pada berbagai permasalahan dan tantangan yang semakin berat, tantangan yang semakin berat dalam menciptakan Indonesia bersih narkoba.

“Terlihat dalam hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2021, kerjasama antara BNN dengan badan riset dan inovasi nasional serta Badan statistik terjadi peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkotika dari 1,80% atau 3,4 juta jiwa menjadi 1,95% atau sekitar 3,6 juta jiwa dan rentang usia 15 sampai 64 tahun, BNN dan khususnya peran BNN tingkat provinsi maupun kabupaten kota memiliki tanggung jawab peningkatan kualitas program dalam rangka percepatan output dan outkam yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder di wilayah masing-masing, mengacu pada kondisi keamanan dan potensi ke wilayahan sehingga dapat lebih masif dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba.”Katanya ( Rai )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed