by

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rakor Penguatan Tusi MKNW Kalimantan Barat

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa, membuka secara resmi Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (14/09).

Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia yaitu Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir. Tema pada kegiatan rakor kali ini adalah “Peningkatan Sinergisitas Aparat Penegak Hukum Dalam Proses Permohonan Pemberian Izin Pemanggilan Notaris”.

Dalam sambutannya Pria menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selain mengemban fungsi kebijakan di Bidang Pembentukan Hukum, Pelayanan Hukum, sekaligus juga mengemban fungsi Penerapan dan Penegakan Hukum. Salah satu fungsi penerapan dan penegakan hukum yaitu Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Jabatan dan Perilaku Notaris.

Dalam pelaksanaan tugas seorang notaris tidak menutup kemungkinan bersingungan dengan kepentingan proses penegakan hukum baik pada tahap penyidikan, penuntut umum maupun pengadilan (hakim) terkait pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris maupun pengambilan fotocopy minuta akta/dan surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. Untuk itu, guna menjaga marwah dan martabat notaris dihadapan Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan profesi jabatannya serta memberikan perlindungan kepada Notaris terkait kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta, maka hadirnya Majelis Kehormatan Notaris

“ Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan Notaris Kalimantan Barat kali ini dilaksanakan untuk memberikan penyamaan persepsi bagi Aparat Penegak Hukum dalam kaitannya dengan pemanggilan notaris terhadap kepentingan proses penyidikan, penuntutan maupun pengadilan dan memenuhi persyaratan / standar permohonan ijin pemanggilan notaris sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan juga, penyelenggaraan Rapat Koordinasi ini diharapkan agar antara tugas dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terjadi konflik kewenangan dan kepentingan antar institusi maupun lembaga ”, ungkap Pria.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh serta tanya jawab oleh narasumber yang dibagi menjadi dua sesi dengan moderator adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan. Narasumber pada sesi pertama kegiatan rakor adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kalbar Alber Manurung.

Harniati dalam paparannya menjelaskan kewenangan MKNW Kalimantan barat, lebih utamanya Pasal 66 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang :

mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris; dan
memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris

Alber Manurung dalam paparannya menyampaikan kewenangan penyidik untuk memanggil dan memeriksa notaris berkaitan dugaan tindak pidana dalam akta atau protokol. Alber juga menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Notaris terkait pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu :

Surat panggilan yang sah atau resmi yang ditandatangani oleh penyidik yang berwenang dengan menyebutkan alasan pemanggilan dengan tenggang waktu selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan yang ditentukan;
Surat panggilan harus menguraikan kedudukan sebagai tersangka, pasal-pasal yang disangkakan dan akta-akta notaris;
Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagai dasar pembenaran bagi Notaris untuk membuka rahasia jabatan dan memenuhi panggilan, serta sebagai dasar kewenangan penyidik melakukan Tindakan penyidikan sesuai dengan lingkup persetujuan yang diberikan oleh MKN Wilayah.

Narasumber pada sesi kedua adalah Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat Risbert S. Soleiman, dan Pengurus Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak Petrus Yani Sukardi. Risbert memaparkan mengenai tata cara pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Pemeriksa adalah tim pemeriksa yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan yang dibentuk oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Risbert juga mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Notaris bukan menjadi tempat berlindungnya Notaris yang nyata-nyata melanggar hukum maupun etika, sehingga Notaris tidak kebal hukum (Azas equality before the law), tetapi melindungi harkat dan martabat Notaris.

Pemaparan terakhir oleh Petrus menjelaskan lebih lanjut pemaparan sebelumnya. Dalam paparannya, Petrus menjelaskan alur tata cara pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris sesuai dengan Permenkumham 17 Tahun 2021. Permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta/Protokol Notaris dan pemanggilan Notaris secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan, dan harus memiliki paling sedikit empat hal, yaitu nama notaris, alamat kantor notaris, nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris dan pokok perkara yang disangkakan. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed